Sumatera Utara

Mantan Direktur Inalum Ditahan! Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

22 Desember 2025 | 23:23 WIB
Mantan Direktur Inalum Ditahan! Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar
Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, OAK ditahan Kejati Sumut. [Dok. Kejati Sumut]

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

rb-1

Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum berinisial OAK resmi ditahan atas perkara yang terjadi pada periode 2019–2024.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut langsung menahan OAK di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari, terhitung sejak Senin, 22 Desember 2025.

Baca Juga: Usai Libur Panjang, Kepala Kejati Sumut Sidak Kedisiplinan Jajaran

rb-3

Koordinator Bidang Pidsus Kejati Sumut, Bani Ginting, menyebut penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.

Ubah Skema Pembayaran, Negara Rugi Rp133,4 Miliar

Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum berinisial OAK ditahan Kejati Sumut. [Dok. Kejati Sumut]Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum berinisial OAK ditahan Kejati Sumut. [Dok. Kejati Sumut]Berdasarkan hasil penyidikan, OAK diduga bersama dua tersangka lain berinisial DS dan JS telah mengubah skema pembayaran penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).

Baca Juga: Buron Setahun, Kejati Sumut Ringkus DPO Terpidana Penipuan

Skema awal berupa pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari, sehingga pembayaran tidak pernah diterima oleh PT Inalum.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp133.496.000.000 atau Rp133,4 miliar, dan masih dalam proses perhitungan lebih lanjut.

Dijerat UU Tipikor dan Pasal KUHP

Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum berinisial OAK ditahan Kejati Sumut. [Dok. Kejati Sumut]Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum berinisial OAK ditahan Kejati Sumut. [Dok. Kejati Sumut]Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Bani, penahanan OAK dilakukan untuk mencegah pengulangan tindak pidana, menghilangkan barang bukti, serta risiko melarikan diri.

Dua Pejabat Inalum Lebih Dulu Ditahan

Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum berinisial OAK ditahan Kejati Sumut. [Dok. Kejati Sumut]Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum berinisial OAK ditahan Kejati Sumut. [Dok. Kejati Sumut]Sebelumnya, Kejati Sumut telah lebih dulu menahan dua pejabat PT Inalum, yakni DS, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha tahun 2019 dan JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.

Penyidik memastikan pendalaman kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tag Kejati Sumut korupsi Inalum kasus aluminium OAK Inalum Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum OAK ditahan Kejati Sumut