Disdukcapil Kota Bandung Lakukan Pendataan Pendatang

Jawa Barat

Senin, 15 April 2024 | 00:00 WIB
Disdukcapil Kota Bandung Lakukan Pendataan Pendatang

FTNews, Bandung--- Seperti biasanya setiap Lebaran, selain pemudik yang memang berasal dari daerah tersebut, masuk juga orang luar daerah untuk menetap baik untuk waktu lama maupun sementara. Itu sebabnya biasanya setelah libur Lebaran, Pemerintah Daerah setempat giat melakukan pendataan.

rb-1

Seperti yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung, dan aparat kewilayahan, melakukan 'Imbauan Simpatik Sadar Adminduk' kepada para pendatang di Kota Bandung, 15-16 April 2024.

Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar mengatakan, imbauan simpatik ini, dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, sekaligus mendata penduduk non permanen di Kota Bandung pasca Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Baca Juga: Pemprov Riau Terima Penghargaan Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera

rb-3

"Tujuan kegiatan ini untuk mendata para penduduk pendatang yang akan tinggal sementara atau tidak menetap di Kota Bandung. Termasuk kelengkapan dokumen identitas penduduk pendatang serta maksud kedatangannya ke Kota Bandung," jelas Tatang Muchtar, Senin (15/4/2024).

Ia menerangkan, dengan meningkatnya mobilitas penduduk non permanen, diperlukan gambaran kondisi dan perkembangannya serta ketersediaan data penduduk non permanen di Kota Bandung, dilansir laman resmi Pemkot Bandung.

"Kegiatan ini sekaligus upaya dalam meningkatkan cakupan pendaftaran penduduk non permanen. Dari beberapa kegiatan Imbauan Simpatik sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar maksud kedatangan penduduk pendatang ke Kota Bandung setelah Hari Raya Idulfitri di antaranya adalah pekerjaan dan pendidikan," ungkapnya.

Baca Juga: Resmikan IDTH, Presiden: Kita Jangan hanya Jadi Penonton, harus Jadi Pemain, Produsen

Dalam kegiatan Imbauan Simpatik ini, lanjut Tatang, penduduk yang ber-KTP di luar Kota Bandung (non permanen) cukup memperlihatkan KTP-el kepada petugas dan mengisi formulir yang telah disediakan beserta alamat email.

"Kami turut mengimbau agar penduduk pendatang yang akan tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung, untuk melakukan pendaftaran penduduk non permanen. Ini dapat dilakukan melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) ataupun melalui alamat laman berikut https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id," tutur Tatang.

Ia berharap, dengan adanya pendataan ini, jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui.

Data ini, katanya, akan menjadi dasar pertimbangan terhadap rencana maupun kebijakan terkait perencanaan fasilitas kota yang harus disediakan oleh Pemkot Bandung, seperti sarana air bersih, penyediaan TPS, dan lain sebagainya.***

Tag FTNews.co.id Disdukcapil Kota Bandung

Terkini