Dituding Mempersulit Penanganan Kasus Indosurya, Begini Tanggapan Kejagung
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pernyataan Kabareskrim yang mengatakan bahwa pihak kejagung memberi petunjuk untuk mememriksa semua saksi dalam kasus penipuan Indosurya membuat pihak Kejagung meradang. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana membantah pernyataan Kabareskrim soal penyidik harus memeriksa seluruh korban di Indonesia untuk melengkapi berkas perkara.
Kata Fadil, petunjuk JPU itu melengkapi sejumlah bukti-bukti dan fakta hukum terkait kronologi kasus KSP Indosurya. Jadi tidak perlu melakukan pemeriksaan ribuan saksi korban secara keseluruhan.
"Itu petunjuk jaksa tidak seperti itu. Maksudnya diungkap faktanya, bukan saksinya. Tidak mungkin lah diperiksa semua," kata Fadil saat dikonfirmasi forumterkininews.id di Jakarta, Selasa (28/6).
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Fadil mengatakan, yang harus dilengkapi penyidik berdasarkan petunjuk JPU, terkait faktanya. Dari awal sampai akhir berdasarkan keterangan saksi korban.
"Maknanya bahwa saksi korban itu seperti apa faktanya," ucap Fadil.
Ia menambahkan, berkas perkara belum ditanyakan lengkap (P-21), maka belum bisa memenuhi syarat secara formil dan materil.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
"Kalau belum lengkap, berarti belum memenuhi syarat untuk dibawa ke penuntutan," jelasnya.
Diketahui, kasus penipuan KSP Indosurya menjadi polemik setelah kedua tersangka dibebaskan dari tahanan, karena masa berlaku waktu penahanan sudah habis selama 120 hari.
Kedua tersangka yang dibebaskan dari tahanan, yakni Henry Surya (HS) selaku Ketua KSP Indosurya, dan Head Admin, June Indria (JI). Serta Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub yang menjadi buronan atau DPO.