Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini 6 Hal yang Meringankan Syahrul Yasin Limpo

FTNews – Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023.

Menurut hakim ketua Rianto dalam amar keputusannya, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya, pada Senin (29/1/2024) (Foto: tangkapan layar/ istimewa)

 

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang membertakan, seperti SYL berbelit-belit dalam memberi keterangan dan perbuatannya selaku penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (Foto: instagram @syasinlimpo)

 

Hal yang memberatkan lainnya, yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bersama keluarga dan kolega telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan menurut majelis hakim setidaknya ada 5 hal. Pertama, ia sudah berusia lanjut yakni 69 tahun.

BACA JUGA:   Cari Bukti, Kejagung Geledah Tiga Lokasi di Jakarta Terkait Pengadaan Satelit

Kedua, SYL belum pernah dihukum, ketiga, ia telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi COVID-19.

@kabargemoy

SYL HADIRI SIDANG VONIS KASUS PEMERASAN TERHADAP ANAK BUAHNYA DI KEMENTAN DI PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA #syl #syahrulyasinlimpo #korupsi #mentan #kpk #biduandangdut #nayunda #nayundanabila #koruptor

♬ suara asli – dewisonia – dewisonia

Keempat, SYL menurut majelis hakim banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya.

Kelima, SYL bersikap sopan di persidangan dan terakhir ia bersama keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.

Artikel Terkait