DJ East Black Ditangkap Buntut Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar

FTNews – Polisi menangkap seorang Disc Jockey (DJ) East Black alias ARS buntut penyebaran foto dan video syur mantan pacarnya berinisial ARP. Tersangka menyebarkan melalui platform media sosial pada beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menuturkan bahwa pelaku ditangkap dirumahnya yang terletak di kawasan Cawang. Penangkapan terjadi pada Selasa, 30 April 2024.

“Pelaku diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Antara korban dan terlapor ini pernah dekat kemudian ada percekcokan. Kemudian terlapor (ARS) ini merasa kesal karena hubungannya sudah tidak baik akhirnya mengancam korban (ARP) akan menyebarkan gambar yang kurang pantas,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Kamis (2/5).

Lebih lanjut pihak kepolisian juga telah menetapkan ARS sebagai tersangka. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 4 ayat 1 e Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi.

Untuk diketahui, Seorang wanita berinisial ARP mengunggah sebuah cerita di media sosial Instagram dalam akun @auliarahmiip terkait peristiwa pengancaman yang menimpanya.

Terlihat dalam unggahan tersebut bahwa dirinya melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan pornografi yang terjadi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada 17 April 2024. Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/2129/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 April 2024.

Tertulis keterangan dalam unggahan tersebut bahwa Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban dengan terlapor menjalin hubungan pacaran. Kemudian karena terlibat masalah korban meminta putus dengan terlapor.

Karena merasa tidak terima, terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila. Hal ini sepert yang diunggah di Instagram dengan nama akun @auliarahmiipp dan memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil whatsapp.

BACA JUGA:   Injeksi Botox Palsu, 11 dari 22 Korbannya Dirumahsakitkan

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Artikel Terkait