DPR RI Sahkan RUU Ekstradisi Buronan dengan Singapura jadi UU
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi undang-undang.
"Apakah RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Sidang Paripurna DPR RI.
Baca Juga: Konten Prank KDRT, Tim Kreatif Baim-Paula Ikut Diperiksa Polisi
Anggota Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dalam laporannya mengatakan bahwa pihaknya memandang penting pengesahan RUU tersebut sehingga dapat berguna bagi kepentingan negara maupun masyarakat umum. Khususnya, lanjut dia, dalam rangka mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana
RUU tersebut, sekaligus memberi respon terhadap kebutuhan kerja sama internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif. Khususnya dengan Singapura.
"Nantinya akan berguna mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan saling menguntungkan," ujarnya.
Baca Juga: Ibu Maafkan Anak yang Aniaya Pakai Kursi Gegara Gorengan di Lebak Bulus
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly berharap dengan disahkannya RUU tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah Indonesia. Teruata dalam pemberlakuan perjanjian yang akan memberi kepastian hukum bagi kedua negara. Khususnya dalam pelaksanaan ekstradisi buronan.
Dia menyebut kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara RI dan Singapura yang didukung aspek geografis, konektivitas dan posisi penting Singapura di kawasan Asia tenggara merupakan beberapa faktor pendorong tingginya mobilitas dan interaksi warga negara yang menimbulkan potensi permasalahan penegakan hukum.
"Yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi negara," kata Yasonna yang mewakili presiden.
Oleh karena itu, ia memandang diperlukan perjanjian bagi kedua negara dalam hal ekstradisi bagi pelaku tindak pidana.
Singapura Kerap jadi Tempat Pelarian
Terlebih, ujarnya lagi, ia menyebut Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan. Pasalnya geografi yang berbatasan langsung dengan wilayah Indonesia dan kebijakan bebas visa yang diberlakukan terhadap Singapura.
"Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya ada di Singapura," tuturnya.
Ia menyebut pengesahan RUU tersebut diperlukan sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura. Dimana hal ini telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 25 Januari lalu di Bintan, Kepulauan Riau.
Ia menjelaskan perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan tersebut mengatur sejumlah hal. Di antaranya kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi. Kemudian tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi. Juga soal pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.
Selain Puan Maharani yang memimpin jalannya Rapat Paripurna, hadir pula sejumlah pimpinan DPR lainnya. Seperti Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.
Sebelumnya, Senin (5/12), Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya. Untuk dilanjutkan pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR RI terdekat.