Drama Pengadilan Bunga Zainal, Terdakwa Masih ‘Ngumpet’, Hakim Turun Tangan
Lifestyle

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan dua terdakwa berinisial CD dan SFS dalam kasus investasi bodong yang turut menyeret nama artis Bunga Zainal.
Seharusnya, sidang pada hari ini, Selasa (27/5/2025), beragenda pembacaan dakwaan dari jaksa. Namun, persidangan terpaksa ditunda karena kedua terdakwa tidak bisa dihadirkan langsung di ruang sidang.
Terdakwa CD ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara SFS di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Rekam Jejak Jennifer Eve, Pemeran Selma di Sinetron Bukan Karena Tak Cinta
“Terdakwa CD dihadirkan dari rutan sana, dan SFS belum bisa hadir. Karena tidak lengkap, sidang ditunda. Nanti keduanya akan dihadirkan langsung di ruang sidang PN Jakarta Barat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 3 Juni 2025 mendatang.
Hakim Ingin Terdakwa Hadir Langsung
Muhammad Zaky Rabbani, kuasa hukum Bunga Zainal saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (27/5) [Foto : Selvianus Kopong Basar]
Kuasa hukum Bunga Zainal, Muhammad Zaky Rabbani, menyampaikan bahwa penundaan dilakukan atas permintaan majelis hakim yang menginginkan terdakwa hadir langsung.
“Persidangan ditunda satu minggu karena hakim ingin terdakwa hadir secara langsung di persidangan,” ujar Zaky.
Zaky mengajak publik untuk terus mengawal kasus ini, termasuk pada sidang berikutnya.
Apakah Bunga Zainal Akan Hadir di Sidang?
Muhammad Zaky Rabbani, kuasa hukum Bunga Zainal saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (27/5) [Foto : Selvianus Kopong Basar]
Saat ditanya mengenai kemungkinan kehadiran Bunga Zainal di ruang sidang, Zaky belum memberikan kepastian.
“Belum tahu ya, Bu Bunga akan hadir atau tidak. Tapi kalau sidang saksi nanti, kemungkinan besar beliau akan hadir. Untuk minggu depan, masih agenda dakwaan,” pungkasnya.
Kilas Balik Kasus
Bunga Zainal (instagram.com/bungazainal05)
Kasus ini bermula dari laporan Bunga Zainal terhadap dua pelaku investasi bodong CD dan SFS ke Polda Metro Jaya, dengan nomor perkara LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Bunga telah mencoba mediasi dengan kedua pelaku baik sebelum maupun saat proses penyidikan. Namun, hingga kini, uangnya sebesar Rp 6,2 miliar belum juga dikembalikan, dan kasus berlanjut ke meja hijau.(Selvianus Kopong Basar)