Dua Oknum Polisi di Ditreskrimsus Polda Sumut Diduga Minta Proyek, Pengamat Hukum: Pecat Jika Terbukti
Sumatra Utara

Pengamat hukum Kota Medan, Muslim Muis SH MH mengkritik keras adanya dua oknum polisi yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Sumut diduga meminta proyek Bimbingan Teknis (Bimtek) di Pemkab Padanglawas Utara (Paluta) dan Padanglawas (Palas).
Dalam aksinya, dua oknum polisi ini diduga meminta proyek melalui orang suruhan berinisial E (sipil) untuk datang menemui pejabat terkait.
Dua oknum tersebut lalu mengarahkan E untuk meminta proyek-proyek Bimtek di Pemkab Paluta dan Palas.
Apabila permintaan untuk mendapat proyek tidak sesuai yang diinginkan, kedua oknum itu melalui orang suruhan mengancam akan melakukan pemeriksaan di dinas tersebut.
Institusi Polri Tercoreng
Ilustrasi oknum meminta jatah proyek. [ICW]Menurut Muslim Muis, dugaan tersebut telah mencoreng institusi Polri. "Meski masih dugaan, isu ini bukan hanya mempermalukan institusi Polri, tetapi mempermalukan bangsa dan negara," ujar Muslim menanggapi kasus tersebut saat ditanya FT News, Selasa (16/6/2025).
Direktur Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspa) Sumut itu mengingatkan bahwa adanya kasus serupa yakni Kompol RS selaku mantan pejabat di Polda Sumut yang dipecat dari kepolisian karena terlibat kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah dengan nilai sekitar Rp 4,7 miliar.
Untuk itu, Muslim meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto agar memecat dua oknum perwira polisi berinisial Kompol D dan AH, jika terbukti meminta jatah proyek Bimtek ke Pemkab Paluta dan Palas.
"Jika terbukti, kedua oknum polisi ini harusnya dipecat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tandas Muslim.
Diungkapkan Muslim, adanya oknum polisi yang main proyek dengan modus 'menodong' dinas terkait untuk memberikan proyek merupakan tindakan yang telah melanggar kode etik kepolisian.
Polri Keluarkan Surat Edaran
Ilustrasi Polisi. [Istimewa]Apalagi, Polri telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia tentang koordinasi pelaksanaan tugas Polri dalam penegakkan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Surat Edaran itu bernomor R/2029/XI/2019 dan ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo,15 November 2019.
Dalam surat edaran itu, Polri mengimbau kepada kepala daerah agar segera melapor kepada pimpinan Polri bila ada upaya permintaan/intimidasi/intervensi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri pada Polda, Polres, atau Polsek atau pihak-pihak yang mengatasnamakan kesatuan Polri.
"Dengan adanya surat edaran ini, pihak yang dirugikan bisa langsung melapor agar kedua oknum polisi tersebut dikenakan sanksi etik," tutup Muslim.