Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di UNM, Rektor Prof. Karta Jayadi Dilaporkan ke Polisi
Daerah

Dunia akademik di Makassar tengah diguncang oleh kabar serius yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Sn.. Seorang dosen berinisial Q melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polda Sulawesi Selatan.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah laporan korban ramai diperbincangkan di media sosial, terutama lewat unggahan akun Instagram @mksinfo.official pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Baca Juga: Polisi Datangkan Tim Psikolog untuk Remaja Pelaku Pembunuhan Anak
Dalam pernyataannya, korban mengungkapkan telah menyimpan bukti-bukti dugaan pelecehan tersebut selama tiga tahun terakhir.
“Seluruh bukti telah saya simpan secara rapi selama 3 tahun terakhir, dan kini diserahkan kepada aparat penegak hukum,” tulis korban dalam kutipan yang beredar di media sosial.
Sosok Rektor yang Terseret Kasus
Rektor IMN, Prof Dr. Karta (Instagram)
Prof. Dr. Karta Jayadi dikenal sebagai akademisi senior di UNM dengan rekam jejak panjang di bidang seni dan pendidikan. Berdasarkan informasi dari laman resmi universitas, ia pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan selama dua periode.
Sebelumnya, ia juga dipercaya sebagai Dekan Fakultas Seni dan Desain selama dua periode serta pernah menjadi Ketua Jurusan Pendidikan Rupa. Dari sisi akademik, ia menamatkan pendidikan S1 di IKIP Ujung Pandang (1983), melanjutkan S2 Seni Murni di Institut Teknologi Bandung (1996), dan menyelesaikan S3 Antropologi Seni di Universitas Indonesia (2007).
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga saat ini, laporan dosen Q sedang dalam tahap awal penyelidikan di Polda Sulawesi Selatan. Publik masih menantikan keterangan resmi baik dari pihak kepolisian maupun dari pihak UNM terkait perkembangan kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian besar, bukan hanya karena melibatkan pejabat tertinggi universitas, tetapi juga karena menyangkut isu pelecehan seksual di dunia akademik sebuah lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi semua civitas akademika.