Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Selasa Pekan Depan

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa eks Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng.

Eks Mendag M Lutfi akan diperiksa tim jaksa penyidik pada Selasa pekan depan, 1 Agustus 2023 terkait korupsi ekspor CPO dan minyak goreng.

“Terkait perkembangan penanganan perkara CPO, penyidik akan memanggil mantan Menteri Perdagangan M Lutfi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/7).

Penyidik Jampidsus akan memeriksa eks Mendag M Lutfi dalam kapasitas sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi.

“Penyidik Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan tanggal 1 Agustus 2023, dalam perkara penetapan 3 tersangka korporasi,” ucap Ketut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto telah diperiksa sebagai saksi pada Senin kemarin terkait kebijakan ekspor CPO dan minyak goreng yang merugikan negara sebesar Rp 6,47 triliun.

Dalam pemeriksaan Airlangga berjalan selama 12 jam lebih dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib dan dicecar sebanyak 46 pertanyaan.

Tim jaksa penyidik Kejagung mendalami kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Tim jaksa penyidik menggali keterangan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto soal kebijakan ekspor CPO yang merugikan negara sebesar Rp 6,47 triliun dan menjerat tiga korporasi yang sudah ditetapkan tersangka.

“(Pemeriksaan Airlangga Hartarto) yang digali terkait kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi kebijakan, karena ini terkait dengan 3 tersangka korporasi yang sudah kita tetapkan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Senin (24/7).

BACA JUGA:   Dua Gadis ABG Terlibat Aksi Begal di Koja

Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kasus ini tengah dilakukan penyidikan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap lima terdakwa.

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.

Artikel Terkait