Eks Pejabat Kementerian ESDM Divonis Empat Tahun Penjara

Hukum

Selasa, 14 Juni 2022 | 00:00 WIB
Eks Pejabat Kementerian ESDM Divonis Empat Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta - Mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan karena Sri Utami terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012. Hal ini merugikan negara hingga Rp11,124 miliar.

rb-1

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta. Bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan," kata ketua majelis hakim Toni Irfan, Selasa.

Sri Utami terbukti melakukan perbuatan berdasarkan pasal 3 UU jo pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara di MA 

rb-3

"Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp2,398 miliar kepada negara paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Bila tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa," tambah hakim.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dimana JPU meminta agar Sri Utami divonis 4 tahun dan 3 bulan. Ditambah Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Juga kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar subsider 1 tahun.

Sri Utami mantan Kabid Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM.

Baca Juga: Langgar Kode Etik,16 Perwira Polri Dikurung di Tempat Khusus  

Dalam perbuatannya, Sri Utami terbukti menerima uang sejumlah Rp2,398 miliar. Dengan rincian sebesar Rp1,498 miliar dari Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Tahun Anggaran 2012. Dan penerimaan Rp900 juta dari Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012. Seluruh perbuatan Sri Utami merugikan negara sebesar Rp11,124 miliar.

Tag Hukum BBM Ditangkap KPK Pejabat Kementerian ESDM

Terkini