Fakta Penggerebekan Kades se-Jawa Tengah yang Membuat Kocar-Kacir

Politik

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:45 WIB
Fakta Penggerebekan Kades se-Jawa Tengah yang Membuat Kocar-Kacir
Momen penggerebekan pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah yang dilakukan Bawaslu Semarang. (Foto: Ist)

Puluhan kepala desa (kades) kocar-kacir ketika Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek mereka di salah satu hotel bintang lima di Semarang, Jawa Tengah.

rb-1

Kejadian yang berlangsung pada Rabu (23/10) lalu terjadi setelah adanya laporan dari warga terkait kegiatan kumpul kepala desa se-Jawa Tengah di hotel mewah itu.

Dugaan Bawaslu, kegiatan tersebut adalah mobilisasi kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pilgub Jawa Tengah 2024.

Baca Juga: Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Meninggal Dunia di RSPAD

rb-3

Suasana penggerebekan pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah yang ditengarai mengumpulkan suara untuk salah satu calon kepala daerah dalam Pilgub Jawa Tengah. (Foto: Ist)

Beberapa fakta yang terjadi adalah Bawaslu Semarang menurunkan setidaknya 11 orang untuk memeriksa laporan warga terkait adanya kegiatan kumpul kepala desa se-Jawa Tengah di salah satu hotel mewah di Kota Semarang.

Dalam ruangan yang awalnya tidak diperbolehkan masuk itu, terdapat sekitar 90 orang kepala desa yang langsung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi pertemuan begitu mengetahui bahwa personil Bawaslu yang memasuki ruangan.

Para kepala desa yang berada di lokasi itu tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah yang mengusung slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir.”

Baca Juga: Mantan Bupati Kudus Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Ketua Bawaslu Semarang, Arief Rahman mengatakan bahwa bukan hanya kepala desa yang hadir dalam pertemuan itu melainkan juga Sekretaris Desa.

Beberapa kabupaten yang terkonfirmasi hadir dalam pertemuan itu di antaranya adalah Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Bresbes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang.

Atas kejadian tersebut, Bawaslu Semarang memproses laporan ke Bawaslu Jawa Tengah. Arief Rahman menuturkan, Undang-Undang secara tegas melarang kepala desa dan para abdi negara lainnya untuk terlibat dalam pemenangan salah satu calon dalam pelaksanaan Pilkada serentak di tahun 2024.

Larangan tersebut tercantum dalam pasal 71 UU Pilkada. Ditambah pasal 188 UU Pilkada yang mengatur tentang pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000 bagi aparat negara yang memihak.

Sebelumnya, Bawaslu Semarang sudah dua kali menemukan dugaan pengerahan kepala desa untuk memenangkan salah satu calon di Pilgub Jawa Tengah.

Seminggu sebelumnya, juga ada sebuah pertemuan yang berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kepala desa se-Kabupaten Kendal.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, Ronny Talapessy. (Foto: Ist)



Merespon hal ini, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, Ronny Talapessy mengaku sebagai salah satu pihak yang melaporkan adanya dugaan mobilisasi kepala desa untuk mendukung salah satu kandidat tertentu di Pilkada Jawa Tengah 2024.

Ia pun menyambut positif tindakan Bawaslu melakukan penggerebekan terhadap upaya mobilisasi kepala desa tersebut. Ronny berharap upaya ini dapat membawa Pilgub Jawa Tengah berjalan dengan prinsip jujur dan adil.

Tag Kepala Desa Jawa Tengah Bawaslu Semarang Pilgub Jateng 2024

Terkini