Fasilitasi Kabinet Gemuk Prabowo, Jokowi Teken UU Kementerian Terbaru
Politik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui penambahan menteri di Kabinet Presiden terpilih, Prabowo Subianto melalui Undang-Undang Kementerian Negara.
Jokowi menandatangani undang-undang yang sebelumnya disepakati oleh pemerintah dan DPR. Regulasi itu resmi berlaku sejak 15 Oktober 2024 dengan nama Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal yang diubah dalam undang-undang tersebut adalah pasal 15. Di mana pasal tersebut mengatur soal kewenangan presiden mengotak-atik jumlah kementerian, dan tidak dibatasi seperti yang ada pada undang-undang sebelumnya.
Baca Juga: Menhub: Bandara Tebelian Dibangun Sejak 2011
“Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13 dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden,” demikian bunyi pasal 15 di UU Kementerian Negara yang baru.
Dalam UU Kementerian Negara sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi. Di mana Presiden hanya boleh membuat maksimal 34 kementerian.
Sementara UU Kementerian Negara yang baru mengandung dua bagian perubahan. Bagian pertama menambah pasal 6A dan 9A. Bagian itu juga mengubah ketentuan di pasal 15 dan 25. Begitu juga penghapusan pasal 10 dan pengubahan judul Bab VI.
Baca Juga: Prabowo Larang Kadernya Gembar-gembor 2 Periode: Please, Jangan Sebut seperti Itu
Bagian kedua mengatur pengawasan pelaksanaan UU Kementerian Negara yang harus dilakukan oleh DPR.
“Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah undang-undang ini mulai berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya,” demikian yang tertulis dalam poin satu Pasal II UU Kementerian Negara baru.
Diketahui sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto berniat menambah jumlah kementerian dalam kabinetnya ke depan. Kemudian diikuti dengan revisi Undang-Undang Kementerian Negara.
Sampai saat ini, Prabowo sudah memanggil 108 orang calon menteri, wakil menteri dan kepala badan. Diduga, sebanyak 49 orang di antaranya adalah calon menteri.
Pada 20 Oktober mendatang, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung MPR Jakarta. Di hari yang sama, akan berakhir masa pemerintahan Joko Widodo yang sudah dua periode menjabat menjadi Presiden RI.