Fenomena Anggota Dewan Gadaikan SK Ternyata Sudah Umum Terjadi

FT News – Kembali, anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) setelah menjalani pelantikan kemudian menggadaikan SK (Surat Keputusan) ke bank. Misalnya, seperti yang baru terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur, Malang, Pasuruan dan Bangkalan.

Disinyalir, langkah menggadaikan SK yang umum dilakukan oleh anggota dewan beberapa saat sesudah pelantikan itu untuk menutupi biaya kampanye pemilihan legislatif. Misalnya di Kota Pasuruan, sebanyak empat anggota DPRD yang sudah menggadaikan SK miliknya. Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Abdul Karim mengungkapkan fenomena ini terjadi pada Rabu 4 September 2024, setelah pelantikan anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024-2029.

Saat itu, baru empat orang anggota DPRD yang sudah mengajukan pinjaman dengan menggadaikan SK ke bank. Abdul Karim mengatakan, jumlah anggota dewan yang menggadaikan SK mungkin akan terus bertambah.

Dengan menggadaikan SK pengangkatan itu, para anggota DPRD Pasuruan mengajukan pinjaman sebesar Rp500 juta bahkan lebih. Abdul Karim juga menyebutkan bahwa menggadaikan SK seperti yang dilakukan oleh anggota DPRD itu wajar.

Pasalnya, selama masa kampanye pemilihan legislatif, biaya yang dihabiskan oleh masing-masing calon diakui cukup banyak. “Wajar, karena kemarin sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit,” ucap Abdul Karim masa itu.

Sementara itu, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 yang sudah dilantik pada 24 Agustus 2024 lalu sebanyak 17 di antaranya sudah menggadaikan SK pengangkatan ke bank.

Sekretaris Dewan DPRD Kota Malang, Zulkifli Amrizal membenarkan hal ini. Fenomena ini menurutnya bukan barang baru di kalangan anggota DPRD Kota Malang.

“Sekitar 17 orang. Setelah dilantik, minggu depannya sudah mengajukan. Kalau dari kami hanya mengeluarkan surat keterangan rincian gaji. Soal alasannya nggak disebutkan, karena itu urusan personal masing-masing,” jelasnya.

Hal serupa terjadi pada anggota DPRD Bangkalan. Belum sebulan dilantik, sebanyak 20 anggota DPRD Bangkalan sudah menggadaikan SK ke bank. Hal ini dibenarkan oleh Penyedia Kredit Bank Jatim Cabang Bangkalan, Sistha.

Ilustrasi SK Dewan yng digadaikan sesaat setelah pelantikan. (Foto: ist)

“Sejauh ini ada 20-an orang yang sudah mengajukan. Kalau dari pimpinan atau anggota dewan, saya juga kurang tahu. Saya juga kurang paham dari partai apa saja,” ungkapnya.

Zulkifli Amrizal memaparkan, untuk membayar cicilan dari pinjaman yang dilakukan oleh anggota dewan maka Bank Jatim cukup memotong gaji masing-masing anggota DPRD setiap bulannya. “Biasanya mereka langsung komunikasi dengan Bank Jatim, karena gaji lewat sana juga,” papar Zulkifli.

BACA JUGA:   Terungkap Korban Mobil Terbakar di Senen adalah Anggota Polisi Anak Gubenur Kaltara

Misalnya, jika mengacu pada periode sebelumnya, pendapatan anggota DPRD Kota Pasuruan mencapai Rp30 juta sampai Rp35 juta per bulan. Sementara untuk pendapatan bisa mencapai Rp45 juta yang terdiri dari gaji, tunjangan transportasi, perumahan, sampai komunikasi.

Ketua Sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandana Kartika mengungkapkan Bank Jatim sendiri ‘menjemput bola’ dengan menawarkan kredit berdasarkan jaminan SK kepada para anggota DPRD sesaat setelah mereka dilantik.

“Fenomena itu di mana-mana pasti terjadi. Di mana Bank Jatim itu selaku bank daerah memang sering menawarkan kredit kepada kami. baik KPR sampai kredit multiguna,” tuturnya.

Dalam proses menggadaikan SK, diterangkan I Made Riandana Kartika, tidak diperlukan persetujuan dari Ketua DPRD. “Tidak butuh acc ketua, cukup di ketua fraksi masing-masing, kebijakan masing-masing partai pasti membatasi itu (jumlah pengambilan kredit,” tambahnya.

I Made Riandana Kartika mencontohkan fraksi PDIP yang tidak melarang anggotanya menggadaikan SK. Namun, ada batasan agar pinjaman yang diambil anggota tidak berlebihan dan tidak memberatkan saat mengangsur nantinya.

Ilustrasi anggota dewan yang menggadaikan SK dan diduga untuk mengganti biaya kampanye. (Foto: Ist)

“Khusus di PDIP, kami batasi hanya 30 persen dari take home pay dari angsuran dan tidak boleh lebih dari itu. Ya kalau 30 persen plafon maksimal Rp300 juta. Tapi nggak ada yang ambil segitu, rata-rata Rp200 juta,” katanya.

I Made sendiri telah menyampaikan imbauan kepada semua anggota DPRD Kota Malang terkait kredit menggunakan SK. Ia berharap anggota dewan mengambil kredit di Bank Jatim untuk kegiatan yang sifatnya produktif, bukan konsumtif.

“Saya mengimbau, jika ambil kredit itu untuk kegiatan yang produktif, jangan konsumtif. Biar ada hasilnya sebagai anggota dewan. Misalnya buat perbaikan rumah, atau beli tanah kavling, saya dukung. Tapi kalau untuk kegiatan yang konsumtif, beli mobil gitu, sangat tidak kami anjurkan,” tandasnya.

Fenomena menggadaikan SK anggota dewan tidak hanya terjadi di beberapa wilayah saja. Namun, hampir rata anggota dewan DPRD yang telah dilantik sering menggadaikan SK miliknya. 

Artikel Terkait