Firli Bahuri Bakal Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL

FTNews, Jakarta – Penyidik akan kembali memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai penetapannya sebagai tersangka. Firli terjerat kasus pidana korupsi pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (22/11) malam.

Lebih lanjut Ade Safri menuturkan pemeriksaan terhadap tersangka Firli Bahuri merupakan rencana tindak lanjut penyidikan yang akan tim penyidik gabungan lakukan usai penetapan tersangka.

Selain itu tim penyidik gabungan juga akan melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah gelar perkara penetapan tersangka.

“Tim juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan melakukan pemberkasan perkara,” ucap Ade Safri.

Kemudian Ade Safri mengungkapkan setelah penetapan tersangka ini pihaknya melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Firli Bahuri Tersangka

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri resmi menjadi tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan perkara di Kementan RI.

“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (22/11) malam.

Lebih lanjut Ade Safri mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:   Nikita Mirzani Divonis Bebas dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup,” ucap Ade Safri.

Kemudian lanjutnya, dalam kasus pemerasan ini Firli Bahuri kena jerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 KUHP.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...