Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup!

Hukum

Kamis, 23 November 2023 | 00:00 WIB
Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup!

FTNews, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan perkara di Kementan RI terancam hukuman penjara seumur hidup.

rb-1

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri dikenakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

“Adapun, ancaman hukuman dari Pasal 12 e atau Pasal 12 B dimaksud yakni pidana seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Ade Safri, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Baca Juga: Nirina Zubir Selalu Hadiri Persidangan Mafia Tanah di Pengadilan

rb-3

Sementara itu Ade Safri mengatakan, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sekadar informasi, Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan perkara di Kementan RI.

“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (22/11) malam.

Baca Juga: Masa Penahanan Terdakwa Ferdy Sambo dkk Diperpanjang 30 Hari

Lebih lanjut Ade Safri mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Tag Hukum Firli Bahuri Tersangka Penjara Pemerasan Seumur Hidup Ketua KPK RI Terancam Hukuman

Terkini