Fix! Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Tidak Diakui Kemendikbudristek

FT News – Masyarakat Indonesia sempat dibuat heboh dengan Raffi Ahmad yang menerima gelar Doktor Honoris Causa atau kehormatan dari salah satu universitas di Thailand, yaitu Universal Institute of Professional Management (UIPM).

Melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV, Kemendikbudristek melakukan penelusuran terhadap UIPM Indonesia yang sempat viral juga di media sosial. Berdasarkan hasil investigasi, mereka tidak menemukan aktivitas operasional, baik perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.

“Hasil investigasi juga menunjukan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, dalam keterangannya, Minggu (6/10).

Raffi Ahmad mendapat gelar kehormatan (Instagram)
Raffi Ahmad mendapat gelar kehormatan (Instagram)

“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” lanjutnya.

Saat ini, Ditjen Dikristek sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbutristek terkait hal tersebut.

Tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan lembaga negara lain wajib mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

Sertifikat gelar Doktor Honoris Causa milik Raffi Ahmad. Foto: Instagram/raffinagita1717

Perguruan tinggi asing pun juga diperlukan untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” tegas Abdul Haris.

Artikel Terkait