Grafik Harga Emas Antam Rabu 3 September 2025 Hingga Pukul 16.00 WIB: Dekati Rekor Tertinggi
Ekonomi Bisnis

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada Rabu, 3 September 2025, tercatat mengalami kenaikan signifikan hingga menyentuh Rp 2.035.000 per gram.
Angka ini naik Rp 26.000 dibandingkan perdagangan Selasa (2/9/2025), di level Rp 2.009.000 per gram.
Lonjakan harga ini semakin mendekati rekor tertinggi (all time high) emas Antam yang sempat tercapai pada 22 April 2025 di level Rp 2.039.000 per gram.
Baca Juga: Hingga Rabu 20 Agustus 2025 Pukul 16.00 WIB, Harga Emas Antam Masih Turun Rp7.000 per Gram
Detail Grafik Harga Emas Antam Rabu 3 September 2025 (Pukul 16.00 WIB)
Emas Antam. [Instagram]Harga emas Antam di berbagai pecahan juga ikut terkerek naik. Berikut rincian lengkapnya:
0,5 gram: Rp 1.067.500
Baca Juga: Grafik Harga Emas Antam Jumat, 22 Agustus 2025 hingga Pukul 16.00 WIB
1 gram: Rp 2.035.000
2 gram: Rp 4.010.000
3 gram: Rp 5.990.000
5 gram: Rp 9.950.000
10 gram: Rp 19.845.000
25 gram: Rp 49.487.000
50 gram: Rp 98.895.000
100 gram: Rp 197.712.000
250 gram: Rp 494.015.000
500 gram: Rp 987.820.000
1.000 gram: Rp 1.975.600.000
Sementara itu, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan Rp 26.000 menjadi Rp 1.882.000 per gram.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp 153.000 per gram antara harga jual dan buyback yang penting diperhatikan investor sebagai biaya transaksi.
Faktor Pendorong Kenaikan Harga Emas
Emas Antam. [Instagram]Kenaikan harga emas Antam pada awal September 2025 ini dipengaruhi sejumlah faktor utama, di antaranya:
- Ketidakpastian ekonomi global, membuat investor beralih ke aset safe haven seperti emas.
- Kebijakan fiskal dan moneter dari negara-negara besar, termasuk kebijakan suku bunga The Fed.
- Ketegangan geopolitik yang menimbulkan kekhawatiran pasar.
- Permintaan investasi emas domestik yang meningkat menjelang akhir kuartal III 2025.
Selain faktor pasar global, investor juga perlu memperhatikan aturan pajak di Indonesia.
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.