Gubernur Bali: Turis Chek-in Hotel Tak Bakal Ditanya Status Pernikahan
Daerah

Forumterkininews.id, Bali - Pemerintah baru mengeluarkan undang-undang baru yang melarang hubungan di luar nikah. Namun, Gubernur Bali I Wayan Koster memastikan turis yang berkunjung ke Bali tidak akan terintimidasi oleh undang-ndang itu.
"Mereka yang berkunjung atau tinggal di Bali tidak perlu khawatir dengan berlakunya KUHP", katanya dikutip Reuters, Minggu (11/12).
Ia mengatakan ketentuan dalam hukum pidana tentang masalah tersebut telah diubah dari versi sebelumnya yang lebih ketat. Sehingga akan memberikan jaminan privasi dan kenyamanan semua orang yang lebih baik.
Baca Juga: Begini Spesifikasi Saringan Air yang Dibilang Pertama di Indonesia oleh Anies
"Pemerintah Bali akan memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan saat check-in di setiap akomodasi pariwisata. Seperti hotel, vila, apartemen, wisma, penginapan, dan spa," kata Wayan.
Wayan juga membantah berita mengenai pembatalan penerbangan dan pemesanan kamar hotel oleh turis.
Ia menambahkan bahwa data dari agen perjalanan, operator tur dan akomodasi, serta maskapai penerbangan, menunjukkan jumlah orang. Yang akan mengunjungi Bali dari Desember 2022 hingga Maret 2023 mengalami peningkatan.
Baca Juga: Hukuman Manis untuk Jaksa Cantik Pinangki, Penerima Rp7 Miliar dari Joko Tjandra
Diketahui, Bali adalah salah satu pusat pariwisata di Indonesia dimana Kemenpar menargetkan kedatangan turis asing mencapai enam juta per tahun pada tahun 2025.