Gubernur Bali: Turis Chek-in Hotel Tak Bakal Ditanya Status Pernikahan

Forumterkininews.id, Bali – Pemerintah baru mengeluarkan undang-undang  baru yang melarang hubungan di luar nikah. Namun, Gubernur Bali I Wayan Koster memastikan turis yang berkunjung ke Bali tidak akan terintimidasi oleh undang-ndang itu.

“Mereka yang berkunjung atau tinggal di Bali tidak perlu khawatir dengan berlakunya KUHP”, katanya dikutip Reuters, Minggu (11/12).

Ia mengatakan ketentuan dalam hukum pidana tentang masalah tersebut telah diubah dari versi sebelumnya yang lebih ketat. Sehingga akan memberikan jaminan privasi dan kenyamanan semua orang yang lebih baik.

“Pemerintah Bali akan memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan saat check-in di setiap akomodasi pariwisata. Seperti hotel, vila, apartemen, wisma, penginapan, dan spa,” kata Wayan.

Wayan juga membantah  berita mengenai pembatalan penerbangan dan pemesanan kamar hotel oleh turis.

Ia menambahkan bahwa data dari agen perjalanan, operator tur dan akomodasi, serta maskapai penerbangan, menunjukkan jumlah orang. Yang akan mengunjungi Bali dari Desember 2022 hingga Maret 2023 mengalami peningkatan.

Diketahui, Bali adalah salah satu pusat pariwisata di Indonesia dimana Kemenpar menargetkan kedatangan turis asing mencapai  enam juta per tahun pada tahun 2025.

Artikel Terkait