Gunakan Merek yang Sama, Gojek dan Tokopedia Dipolisikan

Forumterkininews.id, Jakarta – PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), PT Tokopedia, beserta empat orang CEO perusahan resmi dipolisikan oleh PT Terbit Financial Technology terkait penggunaan nama merek GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk milik pelapor.

Laporan itu tertuang dalam nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 Oktober 2021.

“Pelaporan dari Terbit Financial terhadap dugaan penggunaan merek secara merek tidak sah oleh Gojek dan Tokopedia,” kata pengacara dari PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021).

Alfons mengatakan dalam laporannya juga membawa sejumlah bukti yang diserahkan yaitu sertifikat, contoh kesamaan maupun contoh publikasi. Ia menuturkan sebelum melaporkan, pihaknya sudah terlebih dulu mensomasi kedua perusahaan tersebut.

“(Somasi) sudah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kita sudah melakukan somasi kepada pihak-pihak yang berkorelasi. (Responnya) Mereka masih mempelajari begitu,” kata dia.

Diterangkannya bahwa kliennya sudah memiliki hak paten atas GoTo. Apalagi sertifikat atas merek tersebut sudah teregister dengan nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian Hukum dan HAM.

“Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GoTo di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tgl 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal10 Maret 2030,” bebernya.

Ia mengatakan, merek itu sendiri digunakan oleh kliennya untuk sebuah aplikasi di bidang jasa pengembangan perangkat lunak opensource yang diadopsi oleh blockchains. Kemudian mengenai huruf dan pelafalan merek itu sendiri, disebutnya sama saja dengan merek yang dipakai atau dimiliki oleh kliennya.

“(Kesamaan) Nama produk, sehingga bunyinya sama GoTo jadi Gojek Tokped. Sedangkan PT Terbit memiliki hak paten atas merek Goto tersebut. (Dari segi penulisan) sama, satu huruf besar satu huruf kecil. (Pelafalan) sama,” terang Alfons.

BACA JUGA:   Bareskrim Periksa 141 Korban Investasi Bodong Sunmod Alkes Rp1,2 Triliun

Gugat Perdata

Sementara itu, rekan Alfons yaitu Serfasius Serbaya Manek menambahkan, tak hanya melaporkan secara pidana. Pihaknya juga akan memperkarakan kasus ini secara perdata.

“Segala kemungkinan masih bisa terjadi. Kami masih lihat perkembangan daripada proses penyelidikan, karena saat ini klien kami masih diambil keterangan untuk lidik. Selanjutnya setelah gelar kita akan lihat langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan kliennya mengalami kerugian materil hingga Rp200 miliar. Sementara untuk kerugian inmateril diperkirakan rugi hingga Rp1 triliun.

“Yang mana ketika itu hendak memberikan dana kurang lebih Rp150 miliar, tetapi karena ada terdaftar GoTo yang lain, maka itu meragukan. Karena investor berpikir akan terjadi potensi dispute. Itulah yang membuat PT Financial Technology mengalami kerugian, sementara PT Karya Anak Bangsa dan Tokopedia sudah mendapatkan manfaat,” imbuhnya.

Dalam laporan tersebut dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 100, juncto 102, ayat 1 dan 2 terkait UU 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...