Gunakan Simbol Agama untuk Perkosa Santrinya, Herry Wiriawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
Hukum

Forumterkininews.id, Bandung - Herry Wirawan, pemerkosa belasan santri di Bandung divonis hukuman mamti dan hukuman kebiri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengungkapkan, terdakwa Herry Wirawan memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban. Dimana korbannya rata rata di bawah umur. Oleh karena itu, pihaknya menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri. Tidak hanya itu, Herry juga diwajibakan membayar ganti rugi untuk korban.
"Alasan pemberatan memakai simbol agama, pendidikan untuk memanipulasi. Hal ini dijadikan alat justifikasi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan kejahatan," kata Asep, Selasa (11/1).
Baca Juga: Rabu Pagi, Merapi Delapan Kali Luncurkan Guguran Lava Pijar
Selain itu, Asep mengungkapkan, perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa keresahan sosial. Kemudian, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda. Menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek.
Jika terdakwa tidak membayarkan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp330 juta terhadap korban perkosaan yang hamil dan melahirkan bayi, yang bersangkutan dihukum satu tahun.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Polisi Dalami Peran Tersangka Pelemparan Batu Bus Pemain Persis Solo di Tangerang