H-1 Menjelang Pilkada Serentak 2024, Berikut Tata Cara Pencoblosan dan Dokumen Yang Wajib Dibawa ke TPS

Metropolitan

Selasa, 26 November 2024 | 09:11 WIB
H-1 Menjelang Pilkada Serentak 2024, Berikut Tata Cara Pencoblosan dan Dokumen Yang Wajib Dibawa ke TPS
Bilik Suara Yang Ada di TPS (Dok.JakartaPusat)

Pilkada serentak 2024 bakal diadakan esok hari, Rabu 27 November 2024. Pilkada ini akan memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati.

rb-1

Para pemilih ini akan mendapatkan surat undangan yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berisikan informasi identitas pemilih dan waktu/tanggal memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Masyarakat yang memilih wajih mendatangi TPS yang sudah ditentukan di surat undangan tersebut, jadwalnya yakni pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: Ronal Surapradja Jiplak Pose Komeng di Surat Suara Pilgub Jabar, Banjir Nyinyir: Nggak Lucu!

rb-3

Jika pemilih sudah hadir di TPS, saat ini FTNews.co.id bakal memberikan tata cara mencoblos di TPS pada hari esok 27 November 2024.

Tidak hanya tata cara saja, FTNews.co.id bakal mengingatkan masyarakat terkait dokumen apa saja yang perlu dibawa untuk ditunjukkan kepada petugas KPPS.

Berikut ini, cara untuk mencoblos yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C.

Baca Juga: Digugat Partai Buruh dan Gelora, MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Inilah Tata Cara Pencoblosan

1. Pastikan diri anda sudah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang isinya surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara

2. Usai dapat surat suara dari KPPS dan bukalah surat suara itu lebar-lebar di bilik suara

3. Jangan lupa pastikn Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS

4. Masyarakat memberikn suaranya dengan cara mencoblos

5. Gunakan alat coblos yang telah disediakan oleh petugas yang berupa paku

6. Pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan mencoblos 1 kali di kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama Pasangan Calon

7. Sesudah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk

8. Sehabis itu, surat suara itu dimasukan ke kotak yang tersedia

9. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih.

Lebih lanjut, inilah dokumen-dokumen yang perlu dibawa saat waktu pencoblosan.

Tanda Pemilih Sudah Menggunakan Hak Suaranya (Dok.Linksos)

Untuk WNI yang m syaratnya sudah terpenuhi sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU, membawa dokumen:

1.Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket).

2.Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)

Sedangkan untuk WNI yang Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), dan sudah terdaftar dalam DPT. Namun, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.

1.KTP-el atau surat keterangan

2.Formulir model A-Surat pindah memilih

Tag Pilkada 2024 Pencoblosan Tempat Pemungutan Suara

Terkini