Hadapi Gugatan Ferdy Sambo, Kejagung Tunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden

Hukum

Jumat, 30 Desember 2022 | 00:00 WIB
Hadapi Gugatan Ferdy Sambo, Kejagung Tunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden

Forumterkininews.id, Jakarta - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah resmi mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Mantan jenderal polisi bintang dua itu tidak terima dipecat atau diberhentikan tidak hormat sebagai anggota Polri.

rb-1

Diketahui, Ferdy Sambo menjadi aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan masih menunggu surat kuasa khusus dari Presiden Joko Widodo untuk mewakili sebagai jaksa pengacara negara (JPN) terkait gugatan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta pada Kamis (29/12). Dengan begitu, Kejagung siap memberikan pembelaan hukum kepada Presiden Jokowi dalam menghadapi sidang di PTUN. Jika tidak ada surat kuasa, maka Kejagung tidak bisa menyiapkan JPN karena tidak masuk sebagai turut tergugat. "Kalau kita sebagai turut tergugat sudah pasti kami menyiapkan JPN. Kalau tidak sebagai turut tergugat, kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden untuk mewakili diluar maupun dalam Pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/12). Namun, hingga saat ini Kejagung belum menerima surat kuasa dan melakukan komunikasi dengan pihak istana. Oleh karenanya, pihaknya hanya menunggu permintaan dari Presiden atau Sekretaris Kabinet. "Belum (berkomunikasi), kita dapat mewakili pemerintah dan negara ketika diminta dengan Surat Kuasa Khusus," ujarnya. "Kita menunggu saja, intinya untuk kepentingan negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan JPN," sambungnya. Diketahui, Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri buntut dari keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Sambo sebelumnya dipecat usai dianggap bersalah oleh dewan kode etik Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Gugatan Sambo didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor registrasi 476/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 29 Desember 2022. Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, ada 4 gugatan yang dilayangkan Sambo. Pertama yakni meminta PTUN mengabulkan seluruh gugatan Sambo. Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri buntut dari keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Sambo diketahui dipecat usai dianggap bersalah oleh dewan kode etik Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Gugatan Sambo didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor regustrasi 476/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 29 Desember 2022.

Tag Hukum PTUN Kejagung Gugatan Ferdy Sambo JPN Surat Kuasa Khusus dari Presiden

Terkini