Haji Furoda Gagal Berangkat, Komnas Haji Dorong Revisi UU untuk Lindungi Jemaah
Nasional

Masalah visa haji furoda pada musim haji tahun ini masih jadi perbincangan hangat. Hingga Pemerintah Arab Saudi disebut tak mengeluarkan visa haji furoda tahun ini.
Visa furoda yang dikenal juga sebagai visa mujamalah, merupakan jalur undangan dari pemerintah Arab Saudi. Visa ini diurus langsung oleh pihak travel dan tidak masuk ke dalam kuota nasional Indonesia.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj menyatakan bahwa kegagalan pemberangkatan jamaah haji furoda tahun ini harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan. Ia mengusulkan agar sistem penyelenggaraan haji jalur furoda ditata ulang melalui revisi UU PIHU.
Baca Juga: Komisi VIII Minta "Haji Ramah Lansia" Jangan Cuma jadi Slogan
Rapat dengan DPR
Jemaah haji asal Indonesia. (Ist)
Revisi ini bisa dibahas oleh pemerintah bersama DPR setelah musim haji tahun ini selesai. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan terhadap jamaah haji nonkuota.
Baca Juga: Hari ke-23 Operasional Haji, 162 Ribu Jemaah Tiba di Arab Saudi
Ia juga menyoroti minimnya transparansi informasi dari penyelenggara terhadap jamaah mengenai risiko yang mungkin terjadi pada program haji furoda. Selain itu, kebijakan dari otoritas Arab Saudi yang bisa berubah sewaktu-waktu turut menjadi faktor penyebab kegagalan tersebut.
“Jadi pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji furoda perlu segera dirumuskan agar ada kepastian hukum, dan perlindungan bagi jamaah dari potensi kerugian materiil maupun sosial,” jelas Mustolih.
Bukan Tanggung Jawab Pemerintah
Ilustrasi haji. (Freepik)
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj menjelaskan bahwa tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan haji dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pemerintah hanya mengelola kuota resmi yang terdiri dari 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, meminta masyarakat untuk tidak menyalahkan pemerintah terkait tidak terbitnya visa jamaah haji furoda pada musim haji tahun ini. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya berada di luar tanggung jawab pemerintah karena merupakan urusan bisnis antara jamaah dan penyelenggara travel.
“Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” ujar Mustolih dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (30/5).
Bagi jamaah yang gagal berangkat, Komnas Haji menyarankan agar menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dengan penyelenggara travel. Masih ada kemungkinan untuk mendapatkan pengembalian dana, penjadwalan ulang, atau pengalihan ke kuota haji khusus.
Sejumlah penyelenggara travel resmi juga telah menyatakan siap untuk mengembalikan biaya jamaah secara penuh.