Hakim Perintahkan Ammar Zoni Hadir Langsung di Ruang Sidang, Begini Kata PN Jakpus
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) buka suara terkait terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni, dihadirkan secara langsung (offline) di ruang persidangan untuk agenda pemeriksaan terdakwa.
Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan kendala teknis yang terjadi selama persidangan online.
"Pada akhirnya Majelis Hakim mengeluarkan penetapan. Bahwa untuk pemeriksaan selanjutnya, kalau tidak salah pemeriksaan terdakwa," ujar Sunoto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
Baca Juga: Ammar Zoni Singgung Surat Nikah saat Sidang, Ini Kata Dokter Kamelia
"Majelis Hakim memerintahkan Ammar Zoni untuk dihadirkan secara offline. Artinya dihadirkan di persidangan," sambungnya.
Alasan Ammar Zoni Jalani Sidang Offline
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto. [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Sunoto mengungkapkan bahwa alasan utama perubahan metode sidang dari online menjadi offline adalah masalah koneksi internet yang kerap mengganggu jalannya persidangan. Hal ini dinilai mempengaruhi kelancaran proses pemeriksaan.
Baca Juga: Kondisi Ammar Zoni di Tahanan Memburuk, Dokter Kamelia Minta Pemindahan
"Sidang zoom ini kan kadang (terkendala) koneksi. Koneksi itu memengaruhi proses. Nah, yang pada akhirnya Majelis Hakim mengeluarkan penetapan agar Ammar Zoni dihadirkan persidangan secara offline agar jelas," jelas Sunoto.
Terkait teknis penjemputan dan pemindahan Ammar Zoni yang saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan, Sunoto menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"JPU bertugas melaksanakan penetapan. Itu teknis antara JPU dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," tambahnya.
Sunoto juga menyebutkan bahwa penetapan sidang offline kemungkinan besar tidak hanya berlaku untuk Ammar Zoni. Melainkan juga untuk terdakwa lain yang berada dalam satu berkas perkara yang sama.
"Saya kira pasti satu paket, satu berkas ya. Di dalam satu berkas itu ada terdakwanya berapa, jadi semuanya pun akan dihadirkan secara offline," ujarnya.
Sidang Selanjutnya Beragendakan Pemeriksaan Bukti
Ammar Zoni ditahan di Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah. [X]Untuk diketahui, sidang kasus narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi pada Kamis, 4 Desember 2025 mendatang.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan dari pihak Ammar Zoni dan memutuskan bahwa proses hukum akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Namun pada sidang tanggal 4 Desember 2025 mendatang, majelis hakim memerintahkan agar Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dihadirkan secara langsung di ruang sidang PN Jakpus.