Hal Ini Jadi Pertimbangan Pekerja Jika Perusahaan Ingin Lakukan Penahanan Ijazah

Lifestyle

Minggu, 20 April 2025 | 11:03 WIB
Hal Ini Jadi Pertimbangan Pekerja Jika Perusahaan Ingin Lakukan Penahanan Ijazah
Ilustrasi interview (Pexels)

Setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji datangi CV Sentosa Seal pada Rabu (9/4). Ia mendatangi CV Sentosa Seal lantaran mendapatkan aduan dari seorang warga yang mengaku ijazahnya ditahan.

rb-1

Diketahui bahwa CV Sentosa Seal merupakan milik keluarga Hendy Soenaryo, Suami Diana.

Youtube Armuji (Youtube)

Setelah lakukan inspeksi mendadak serta mendapatkan penolakan dari pihak CV Sentosa. Baru-baru ini CV Sentosa melaporkan Armuji.

Baca Juga: Sosok Jan Hwa Diana, Bos Sentosa Seal yang Denda Karyawan Shalat Jumat Lebih dari 20 Menit

rb-3

Armuji dilaporkan ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik, Inspeksi dadakan yang dilakukan Armuji di CV Sentosa seal diunggah di kanal Youtube milik Armuji pada Kamis, 10 April 2025.

Berangkat dari kasus ini, apakah boleh perusahaan melakukan penahanan terhadap ijazah pekerja?

Ilustrasi interview (pexels)

Dalam UU Ketenagakerjaan dan perubahannya ternyata memang tak ada larangan terhadap ketentuan ‘penahanan ijazah’ dalam perjanjian kerja.

Dikutip dari hukumonline.com, ada beberapa ketentuan yang secara khusus mengatur terkait penahanan ijazah sebagai syarat/jaminan kerja, misalnya yang diatur dalam Angka 2 SE Gubernur Jateng 560/00/9350.

Pada surat edaran tersebut, penahanan ijazah pekerja oleh pengusaha pada prinsipnya tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis.

Namun ada pertimbangan jika hal tersebut harus dilakukan, dengan mempertimbangkan hal-hal ini:

  • Penahanan ijazah perkerja anya dimungkinkan bagi pekerja yang mengikuti sekolah/diklat/kursus yang dibiayai oleh perusahaan minimal 3 kali upah minimum kabupate/kota.
  • Disepakati para pihak
  • Kesepakatan tidak menghilangkan hak karyawan untuk menggunakan ijazah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup; dan
  • Penahanan ijazah maksimal dilakukan selama 2 tahun dan ada jaminan keamanan ijazah dari pengusaha, dan apabila perjanjian kerja telah berakhir maka ijazah wajib dikembalikan.

Tapi harus diingat bahwa, kesepakatan ini harus dilakukan tanpa dasar paksaan.

Tag Tahan Ijazah interview perusahaan lakukan penahanan ijazah pertimbangkan saat ijazah ditahan

Terkini