Harga Emas Antam 22 November 2025 Diprediksi Meledak: Siap Tembus Rp2,45 Juta
Prediksi harga emas Antam Logam Mulia untuk Sabtu, 22 November 2025 menunjukkan potensi penguatan moderat dengan rentang harga Rp2.380.000 hingga Rp2.450.000 per gram.
Proyeksi ini muncul setelah harga emas sempat turun Rp16.000 pada Jumat, 21 November 2025, menjadi Rp2.348.000 per gram.
Tren kenaikan ini dipengaruhi oleh kondisi global yang memberikan sentimen positif pada pasar logam mulia.
Baca Juga: Grafik Harga Emas Antam Logam Mulia Rabu, 8 Oktober 2025 Hingga Pukul 18.30 WIB
Dolar Melemah, Harga Emas Menguat
Salah satu faktor utama penguatan harga emas adalah pelemahan dolar AS, yang secara historis selalu bergerak berlawanan dengan harga emas.
Ketika dolar melemah, emas menjadi lebih menarik sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi.
Baca Juga: Harga Emas Antam 18 November 2025 Turun Tajam, Ini Penyebab dan Rinciannya!
Selain itu, pasar global masih menaruh ekspektasi pada penurunan suku bunga internasional, mendorong investor kembali memilih emas sebagai aset aman.
Harga Emas Dunia Kokoh di Atas USD 4.200
Emas Antam. [Instagram]Harga emas dunia yang bertahan kuat di level di atas USD 4.200 per ounce turut menjadi katalis positif.
Sentimen tersebut memberi peluang harga emas domestik kembali menguat setelah sempat terkoreksi sehari sebelumnya.
Tren Sebulan Terakhir: Volatil tapi Cenderung Naik
Emas Antam. [Instagram]Dalam satu bulan terakhir, harga emas Antam bergerak fluktuatif di rentang Rp2.260.000 hingga Rp2.398.000 per gram.
Meski volatil, tren jangka menengah menunjukkan arah kenaikan bertahap, membuka peluang investasi bagi pembeli yang ingin memperkuat aset.
Harga buyback emas Antam juga diproyeksikan mengikuti kenaikan harga jual.
Hal ini menjadi perhatian penting bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali logam mulia mereka pada momentum bullish.
Investor wajib mengingat bahwa pembelian emas batangan Antam dikenai PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
Ketentuan ini merujuk pada regulasi terbaru Kementerian Keuangan dan perlu diperhitungkan sebelum melakukan transaksi.