Hari Anak Digelar pada 23 Juli 2025, Termasuk Libur Nasional?
Sosial Budaya

Hari Anak Nasional (HAN) diperingati pada tanggal 23 Juli setiap tahun. Peringatan HAN menjadi momen penting untuk meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Lalu apakah peringatan Hari Anak Nasional nanti pada 23 Juli 2025 termasuk hari libur nasional?
Hari Anak Nasional bukan termasuk hari libur nasional atau 23 Juli nanti bukan tanggal merah. Pada 23 Juli 2025 atau tepatnya hari Rabu pekan depan kegiatan belajar mengajar dan aktivitas kerja karyawan/pegawai tetap seperti biasa.
Baca Juga: Awal Mula Penetapan Hari Anak Nasional pada 23 Juli di Indonesia
Sejarah Hari Anak Nasional
Hari Anak Nasional. (Meta AI)
Pemilihan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional merujuk pada pengundangan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. UU ini disahkan pada 23 Juli 1979.
Sejak saat itu, Hari Anak Nasional diperingati setiap tahun sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pemenuhan hak anak di seluruh Indonesia.
HAN diperingati setiap tahun di tingkat nasional dan daerah terutama di sekolah-sekolah. Anak-anak Indonesia agar selalu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan baik baik secara jasmani maupun rohani.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan pelaksanaan peringatan Hari Anak Nasional 2025 akan diselenggarakan secara serentak dari seluruh sekolah se-Indonesia.
Peringatan Hari Anak Nasional 2025 berbeda karena biasanya diselenggarakan di satu tempat di satu kota dengan menghadirkan perwakilan anak-anak seluruh Indonesia. Namun peringatan tahun ini diselenggarakan di seluruh sekolah.
Peringatan Hari Anak Nasional 2025 mengangkat tema "Anak Indonesia Bersaudara" di mana semangat persaudaraan penting ditanamkan sejak dini agar anak-anak terbiasa saling menghargai, menghormati serta mencegah terjadinya diskriminasi antar sesama anak.
Bukan Hari Libur Nasional
Hari Anak Nasional bertanda kuning. (kemenag.go.id)
Peringatan Hari Anak Nasional di Indonesia diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Peringatan Hari Anak Nasional disebutkan bukan merupakan hari libur.
(1) Dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional;
(2) Hari Anak Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.