IDLIX - Layarkaca21 LK21: Ancaman Hukuman Berat untuk Menyebarkan Film Bajakan!
Hukum

Seperti pepatah mengatakan ‘mati satu tumbuh seribu’, ibarat itulah Situs-situs film bajakan yang sulit sekali untuk diberantas.
Ketika satu domain diblokir oleh pemerintah, maka mereka akan muncul kembali dengan domain situs-situs yang baru.
Baca Juga: LK21 dan IndoXXI Berpotensi Batalkan Puasa! Ini 23 Link Nonton Online Aman Saat Ngabuburit
Situs bajakan LK21, indoXXI, BioskopKeren, FilmApik, dan sejenisnya sudah jelas membajak karya dan hak cipta.
Dalam hukum, memperbanyak, mengedarkan, dan menghelat pertunjukan umum terhadap karya-karya seseorang tanpa izin memang tidak diperbolehkan.
Namun, ranahnya masih dalam perdata, bukan pidana, sehingga diperlukan pengaduan dari mereka yang merasa dirugikan kepada pihak berwajib. Baru kemudian, ada tindak lanjut. Sayangnya, hal ini cukup sulit dilakukan.
Baca Juga: Tak Kalah dari LK21, Segini Pendapatan Dutamovie21 Setiap Bulan
Alhasil, perkara ini sepertinya memang tidak akan pernah selesai. Satu-satunya cara yang dinilai (dan diharapkan) dapat membantu adalah mengedukasi masyarakat untuk tidak menonton film di situs-situs film bajakan, seperti LK21 dan teman-temannya itu.
Apakah Streaming Film di LK21 dan Sejenisnya Melanggar Hukum?
Ternyata tidak! Undang-Undang Hak Cipta menyatakan, bahwa hak eksklusif diberikan pada pemegang hak cipta untuk membuat salinan dari karya mereka, mendistribusikannya, dan mempertunjukannya secara publik.
Menonton film secara streaming--meskipun tanpa izin dari pemegang hak cipta--secara teknis tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran undang-undang.
Nonton streaming film bajakan bukan tindakan ilegal, karena nontonnya sendirian di kamar, atau di dalam rumah, dan bukan mempertontonkannya kepada publik. Seseorang tidak dapat dituntut jika mereka tidak terbukti membuat salinan.
Pihak yang menaruhnya di situs sehingga bisa ditonton oleh banyak oranglah yang bisa dikatakan melanggar undang-undang.
Memang tricky, karena itu tak heran, situs-situs LK21 dan sejenisnya tetap saja laku dan selalu dicari, karena mereka yang menonton tidak mungkin dapat diadukan secara hukum karena memang tidak ada aturan yang dilanggar.
Selama ada demand, maka di situ pasti akan ada supply. Hukum ekonomi, mau tak mau, tetap berlaku dalam sengkarut ini.
Namun, tidak ilegal bukan berarti hal ini menjadi hal yang baik untuk dilakukan. Meski tidak diancam hukuman, tetapi sebenarnya ada banyak beban moral yang seharusnya dirasakan oleh para penikmat film bajakan.
Contohnya, yaitu terhadap mereka yang sudah bekerja keras susah payah membuat film tersebut hingga layak untuk ditonton.
Lagian hari gini masih aja streaming film di situs bajakan….