Ini Alasan Kejagung Periksa Sandra Dewi dalam Kasus Harvey Moeis
Hukum

FTNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap alasan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi, dalam kasus dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 yang menimpa suaminya, Harvey Moeis.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pemeriksaan dalam rangka penelitian beberapa rekening milik Harvey Moeis yang telah diblokir.
“Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari,†kata Kuntadi, di Kejagung RI, pada Kamis (4/4).
Sementara itu Kuntadi menyebutkan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengungkap apakah ada kaitannya atau tidak dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Seulgi Red Velvet Siapkan Debut Solo
“Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara HM dan mana yg tidak terkait,†ujar Kuntadi.
Adapun pemeriksaan ini juga diharapkan agar Kejagung RI tidak melakukan tindakan kesalahan dalam penyitaan.

Hadiri Pemeriksaan
Untuk diketahui, Sandra Dewi, Istri Harvey Moeis penuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: Kisah Lawas Baim Wong Dikorek Lagi, Pernah Turunin Marshanda di Jalan
Berdasarkan pantauan FTNews, Sandra Dewi mendatangi ke Kejaksaan Agung RI mengenakan kemeja berwarna putih dan celana berwarna hitam sekitar pukul 09.25 WIB.
Kedatangan Istri Harvey Moeis ini terlihat ditemani dengan seorang pria yang mengenakan kemeja batik dan seorang wanita yang mengenakan blazzer berwarna abu-abu, berjalan di sampingnya untuk mendampinginya.
Dari kejauhan, Ibu dua anak ini tampak menyapa awak media dengan melambaikan tangan saat hendak masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Sandra Dewi tidak banyak berkomentar soal pemanggilan hari ini. Ia mengatakan hanya meminta dukungan dan doa.
“Doain ya, doain ya,†ucap Sandra Dewi, kepada wartawan, pada Kamis (4/4).