Ini Alasan Kejagung Tidak Ajukan Banding atas Vonis Richard Eliezer

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan demikian, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menerima atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Salah satu pertimbangannya tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jampidum Kejagung, Fadil Jumhana, Kamis (16/2).

Padahal, kata Fadil, berdasarkan Pasal 233, Pasal 234 Bab 17 KUHAP, JPU berhak mengajukan upaya hukum banding dan juga menerima putusan majelis hakim.

Namun kejaksaan melihat putusan majelis hakim dengan menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer juga sudah merupakan pertimbangan hukum yang kuat.

Selain itu, lanjut dia, pihak keluarga korban Brigadir Yosua sudah memaafkan tindakan penembakan yang dilakukan Bharada Richard. Kata pemaaf dari orangtua Brigadir J adalah salah pertimbangan JPU pada Kejagung.

Menurut Fadil bahwa orang tua korban telah ikhlas, bahkan bersyukur dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi hukum ringan dari tuntutan jaksa.

“Kami melihat satu sikap adanya keikhlasan dalam hukum manapun, hukum nasional kita ataupun hukum agama, termasuk hukum adat. Kata maaf itu yang penting dalam keputusan hakim. Berarti ada keikhlasan orangtua Yosua. Dimana hal itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur (Richard) setelah diputus hakim seperti itu,” paparnya.

Orang Tua Brigadir J Memaafkan

Selain itu, Fadil mengaku bahwa jaksa sebagai representasi daripada korban Brigadir J dan juga negara serta masyarakat dalam menuntut suatu perkara hukum pidana. Oleh karenanya, keadilan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J sudah terwujud. Karena dapat dirasakan korban Brigadir J maupun masyarakat.

“Bagi kami sudah terwujud keadilan substantif. Keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon,” tuturnya.

BACA JUGA:   OTT Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Dalami Temuan Uang Dolar

“Kami dalam mewujudkan keadilan itu harus melihat nilai keadilan yang timbul di masyarakat,” sambungnya.

Pertimbangan lainnya, lanjut Fadil, bahwa putusan majelis hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ia menyatakan hakim yakin atas dakwaan dan tuntutan jaksa. Sehingga kejaksaan pun menghormati putusan hakim tersebut telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

Kemudian sikap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam persidangan yang berterus terang, kooperatif sejak awal. Ini menjadi contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.

Artikel Terkait