Insentif Pajak Mobil Hybrid Berlaku 2025, Begini Tanggapan Toyota

Otomotif

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:35 WIB
Insentif Pajak Mobil Hybrid Berlaku 2025, Begini Tanggapan Toyota
Innova Zenix Hybrid. [Dok. Toyota]

PT Toyota-Astra Motor (TAM) mengomentari kebijakan pemerintah terkait insentif pajak mobil hybrid dan listrik yang berlaku tahun 2025 mendatang.

rb-1

Pihak Toyota menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai insentif pajak mobil hybrid dapat memberikan ruang bagi perusahaan untuk lebih cepat merealisasikan ide dan rencana pengembangan kendaraan ramah lingkungan.

Termasuk memperkenalkan lebih banyak model hybrid di pasar Indonesia.

Baca Juga: Toyota bZ3x Resmi Meluncur, Simak Fitur dan Harganya!

rb-3

"Kita tentu saja menyambut baik kebijakan pemerintah untuk adanya insentif hybrid sebesar tiga persen," kata Wakil Presiden Direktur PT TAM Henry Tanoto, dikutip Rabu (18/12/2024).

"Kita harus senang, berarti itu menunjukkan bahwa hybrid memang dilihat sebagai salah satu teknologi yang juga bisa membantu pemerintah untuk mencapai beberapa hal yang penting," ia menambahkan.

Henry mengemukakan, pemberian insentif pajak itu akan berdampak baik terhadap upaya peningkatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan pengurangan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga: CEO Toyota Baru Prioritaskan Mobil Berbahan Bakar Hidrogen

Menurutnya, penggunaan kendaraan hybrid dapat mengurangi konsumsi bahan bakar hingga 50 persen.

Dan mengurangi emisi karbon hampir 50 persen jika dibandingkan dengan penggunaan kendaraan bermesin pembakaran internal.

"Insentif ini sangat baik karena tidak hanya mendorong konsumen untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan, tetapi juga memberikan dorongan positif untuk pengembangan industri otomotif Indonesia, khususnya dalam hal produksi lokal," kata Henry.

Ia menyampaikan bahwa konsumen juga akan mendapat keuntungan dari penerapan insentif pajak mobil hybrid. Sebab, nilai pajak yang harus dibayar jadi berkurang.

Ilustrasi pajak di STNK.

Insentif perpajakan dalam paket stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat setelah penerapan PPN 12 persen mencakup pemberian insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar tiga persen untuk kendaraan bermotor bermesin hibrida mulai 1 Januari 2025.

Saat ini tarif PPnBM mobil hibrida dan hibrida ringan enam sampai 14 persen serta plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) lima sampai delapan persen.

Tag Toyota Mobil Hybrid Insentif Pajak

Terkini