Instagram Diretas Akun Penipu Jual Ponsel, AJI Lapor Polisi

Hukum

Kamis, 07 September 2023 | 00:00 WIB
Instagram Diretas Akun Penipu Jual Ponsel, AJI Lapor Polisi

Forumterkininews.id, Jakarta - Akun media sosial Aliansi Jurnalis Independen (AJI) alami peretasan. Atas peristiwa itu, AJI melaporkan insiden peretasan ke Polda Metro Jaya. 

rb-1

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim melaporkan peretasan akun media sosial instagram @aji.indonesia. Laporan telah teregister dengan nomor: LP/B/5291/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 06 September 2023 pukul 16.14 WIB.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kejahatan ITE. Dalam peretasan akun AJI penipu jadikan akun penjualan ponsel. 

Baca Juga: KPK Sita Rp100 Miliar Kasus Suap Bakamla dari PT Merial Esa

rb-3

“AJI ditemani LBH Pers kita melaporkan peretasan terhadap akun instagram AJI Indonesia. Kita tahu akun IG diretas dan pelakunya kemudian mengunggah beberapa postingan terkait penjualan handphone,” kata Sasmito, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/9) sore.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari peretasan ada korban yang dirugikan terkait penjualan ponsel.

“Kemarin kita juga mendapat informasi ada beberapa orang yang tertipu. Bahkan salah satu korban transfer Rp 7 juta ke nomor rekening yang ada di postingan pelaku. Kita mendapat infomasi ada sekitar 3 orang, tentu dari AJI Indonesia kita tidak ingin banyak orang yang kemudian tertipu,” ungkapnya.

Baca Juga: Menanti RUU TPKS, Komnas Perempuan: Setiap Dua Jam, Ada Kekerasan Terhadap Perempuan

Sementara itu untuk memperkuat laporan ini pihaknya juga melampirkan sejumlah barang bukti ke penyidik Polda Metro Jaya.

“Bukti (yang dibawa) terkait screen shoot promo iklan ponsel ada sekitar 4 atau 5 bukti yang kami paparkan di depan penyidik,” ucap Sasmito.

Adapun dalam laporan ini pihaknya mempersangkakan terlapor dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 30.

Tag Hukum Instagram Lapor Polisi Diretas AJI Indonesia Rugikan Korban

Terkini