Ipda Rudy Soik Dipecat, Rahayu Saraswati Akan Lapor ke Prabowo
Hukum

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati menyatakan akan melaporkan polemik pemecatan Ipda Rudy Soik setelah membongkar mafia BBM di Nusa Tenggara Timur (NTT) langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Rahayu Saraswati menjelaskan, laporan kepada Presiden Prabowo itu akan disampaikan jika tidak ada titik terang terkait pemecatan Ipda Rudy Soik.
Hal tersebut dinyatakan Rahayu Saraswati setelah rapat antara Komisi III DPR RI bersama Polda NTT, Senin (28/10).
Baca Juga: Biden Telepon Prabowo, Ucapkan Selamat jadi Presiden Terpilih
“Tentunya saya akan mengangkat ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi dan itu adalah hak sebagai anggota DPR RI juga,” ucap keponakan Prabowo Subianto itu di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Rahayu Saraswati yang akrab disapa Saras itu juga merupakan Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas TPPO), mengklaim Ipda Rudy Soik adalah polisi yang selalu taat dan tegak lurus dalam menjalankan perintah yang diberikan. Saras menduga pemecatan Ipda Rudy Soik terkait dengan upayanya membongkar mafia BBM di NTT.
Menurut Saras, mafia BBM ini bukan lagi mafia kecil. Saras menuturkan permasalah mafia BBM ini sudah dalam kondisi yang memprihatinkan dan berdampak pada nelayan di NTT.
Baca Juga: Pasang Surut Hubungan Diplomatik Indonesia-Cina: Putus Sambung Karena Kepentingan Politik dan Ekonomi
“Ini bukan yang di mana beliau melakukan pelanggaran hukum, seolah-olah beliau adalah bagian dari oknum, tapi karena beliau dalam upaya menegakkan hukum atau menjalankan tugasnya. Justru menjadi permasalahan dan sampai akhirnya dipecat dari institusi Polri yang seharusnya menjadi kebanggaan kita bersama,” tegas Rahayu Saraswati.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat dari kepolisian beberapa saat setelah menyelidiki kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di NTT.
Ipda Rudy Soik diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH karena sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani oleh Polda NTT.
Ipda Rudy Soik saat ini telah mengajuikan banding atas putusan yang dijatuhkan melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024 lalu.
“Permohonan banding yang diajukan Ipda Rudy Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy.