Forumterkininews.id, Jakarta – Kendati sudah ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur berdasarkan pemeriksaan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus (Warsiksus) Polri.
“Perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J,” kata Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8).
Menurut Dedi, untuk penetapan tersangka terhadap FS bukan Inspektorat Khusus (Irsus), melainkan Tim Khusus (Timsus) yang melakukan penyidikan secara projustisia (proses hukum) terkait perbuatan tindak pidana dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Iya belum (tersangka). Kalau tersangka itu siapa? Kalau tersangka yang menetapkan timsus. Kalau saat ini (hasil pemeriksaan) Irsus,” ujar Dedi.
Selain itu, Irjen Dedi juga membantah bahwa Ferdy Sambo dilakukan penangkapan dan penahanan. Namun demikian, mantan Kadiv Propam itu dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, dalam rangka pemeriksaan kode etik.
“Tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan). Irsus itu memeriksa kode etik yang dilakukan oleh 25 orang personel polri tersebut,” tuturnya.
Diketahui, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan awak media, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob setelah diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (6/8/2022).
Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua oleh sejumlah personel Brimob yang sempat mendatangi gedung Bareskrim Polri sejak siang tadi.
Sekitar 20 personel Brimob berseragam loreng dengan mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) mendatangi gedung Bareskrim pada Sabtu (6/8) siang.