Jadi Tersangka, Pengasuh Day Care di Medan Ngaku Menyesal dan Minta Maaf

Daerah

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:15 WIB
Jadi Tersangka, Pengasuh Day Care di Medan Ngaku Menyesal dan Minta Maaf
Pengasuh day care di Medan meminta maaf. [Ari/FT News]

Wanita pengasuh anak day care di Medan yang jadi tersangka kasus kekerasan, mengaku menyesali perbuatannya. Hal ini dikatakan tersangka UP alias T (29) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (10/10/2024).

rb-1

"Saya kecapekan dan ada masalah dengan keluarga," kata tersangka soal penyebabnya melakukan kekerasan terhadap balita tersebut.

T mengaku telah tiga melakukan kekerasan terhadap balita. Ia sendiri mengaku baru 8 bulan bekerja di Murni Day Care tersebut. Atas perbuatannya, pengasuh anak itu mengaku menyesal dan meminta maaf kepada pihak korban dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Jaksa Gadungan Diduga Peras Pengusaha di Medan Ditangkap

rb-3

"Saya menyesal atas perbuatan saya, saya minta maaf yang sebesar-besarnya," pungkasnya.

Wanita pengasuh bayi tertunduk usai menjadi tersangka kasus kekerasan anak. [Ari/ FT News]

Polisi akhirnya menetapkan status tersangka terhadap babysitter atau pengasuh Day Care di Medan yang melakukan kekerasan terhadap balita.

"Tersangka UP alias T (29), pekerjaan babysitter Murni Day Care," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba saat menggelar konferensi pers, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Medan Sabtu 8 Maret 2025

Ia mengatakan dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti flashdisk berisi rekaman CCTV terkait aksi dugaan penganiayaan tersebut.

Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 3,6 tahun.

Dari pemeriksaan, Jama, mengatakan alasan tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena kesal balita tersebut rewel dan sulit makan.

Tangkapan layar balita di Medan menjadi korban kekerasan. [Ist]

"Modusnya korban ini sering rewel, dan susah makan," katanya.

Meski sudah jadi tersangka, Jama mengatakan, pengasuh bayi tersebut tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Tag Medan Polrestabes Medan day care Pengasuh Day Care Tersangka Kekerasan Balita

Terkini