Jadwal Lengkap Samsat Keliling Jadetabek Rabu 3 September 2025, Cek Lokasinya di Sini
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling pada Rabu, 3 Septembar 2025.
Layanan ini memudahkan warga yang mau bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat induk.
Mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), pajak kendaraan hingga santunan wajib dana kecelakaan lalu-lintas (SWDKLL) bisa dilakukan di Samsat Keliling ini.
Baca Juga: Samsat Keliling Jadetabek 16 September 2025: Daftar Jadwal dan Titik Pelayanan Terbaru
Mengutip dari akun @TMCPoldaMetro di X, berikut jadwal dan lokasi samsat keliling di Jadetabek 3 September 2025.
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling 3 September 2025
Baca Juga: Catat! Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Jumat 31 Oktober 2025
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 -14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
8. Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB
9. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Kecamatan bekasi Utara pukul 09.00-12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-12.00 WIB
14. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-14.00 WIB
Syarat Samsat Keliling
Ilustrasi KTP
Wajib pajak cukup membawa dokumen berikut:
1.KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya
2.STNK asli dan fotokopinya
3.BPKB asli dan fotokopinya
4.Surat kuasa bermaterai & fotokopi KTP pemberi kuasa (jika diwakilkan).
Pastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.