Jaksa akan Buktikan Dakwaan Pasal 340 di Persidangan Terkait Kasus Ferdy Sambo

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan pasal 340 KUHP yang masuk dalam dakwaan Primair terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR dan ART Kuat Ma’ruf (KM).

Diketahui, berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih berstatus P-19, karena masih dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jaksa pasti akan memaksimalkan pembuktian pasal primair (Pasal 340 KUHP), wajib hukumnya dia membuktikan dakwaan primair,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada forumterkininews.id dalam keterangannya, Senin (5/9).

Namun jika JPU tidak bisa membuktikan pasal dakwaan primair di persidangan. Maka akan turun dengan membuktikan dakwaan subsidair. Yaknj pasal 338 Jo pasal 55 dan Jo pasal 56 KUHP tentang pembunuhan.

“Tapi ketika nggak terbukti, jaksa akan turun ke pasal atau dakwaan subsidair,” ucap Fadil.

Saat ini, kasus pembunuhan berencana terhadap J masih dalam proses pra-penuntutan. Sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan pelimpahan Tahap II.

“Dalam proses pra penuntutan saat berkas perkara masih P-19. Isinya apa, tidak bisa disampaikan ke publik,” tuturnya.

Berkas Dikembalikan

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Irjen Polisi Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas ini dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri karena dinyatakan belum lengkap.

“Jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengembalikan empat berkas perkara ke Dittipidum Bareskrim Polri untuk dilengkapi (P-19),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9).

BACA JUGA:   Terobos Barisan Pengamanan, Fans Ferdy Sambo: Pengen Peluk Aja Sih

Berkas keempat tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Keempat berkas perkara ini dilimpahkan tahap satu pada Jumat (19/8) lalu.

Menurut Ketut, tim jaksa peneliti (P-16) berpendapat, berkas perkara atas nama keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil. Sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa.

“Berkas keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil, oleh karenanya perlu dilengkapi,” katanya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J terdapat lima orang tersangka. Untuk tersangka kelima, Putri Candrawathi telah dilimpahkan berkas perkaranya tahap I ke jaksa penuntut umum pada Senin (29/8).

Artikel Terkait