Jaksa Akan Eksekusi Terpidana Richard Eliezer ke Lapas
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tengah mempersiapkan pelaksanaan eksekusi terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Jaksa melakukan eksekusi setelah adanya putusan atau vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer selama 18 bulan penjara.
"Untuk dieksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat," kata Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaiman Nahdi dalam keterangannya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/2).
Baca Juga: Kubu David Harap AG Dapat Vonis Lebih Berat dari JPU
Syarief mengatakan persiapan yang dilakukan jaksa eksekutor sebelum mengeksekusi atau menjebloskan terdakwa Eliezer ke lapas penjara. Seperti kelengkapan administrasi terkait tempat penahanan dan putusan hakim sebagai kelengkapan berkas dalam pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan.
"Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya," ujarnya.
Selain itu, kata Syarief, pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proses ekseskusi Bharada Eliezer. Mengingat statusnya sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.
Baca Juga: Firli Tegaskan SYL Belum Berperkara saat Bertemu di GOR Mangga Besar
"Koordinasi dengan LPSK karena Eliezer ditetapkan oleh hakim sebagai JC," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Rabu, (14/2).
Putusan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap setelah terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menerima vonis majelis hakim.
Selain itu, Bharada Eliezer juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Rabu (22/2). Dirinya dinyatakan bersalah melanggar etik.
Sidang KKEP menyatakan perbuatan Eliezer sebagai perbuatan tercela karena menembak rekan kerjanya menggunakan senjata api dinas Polri jenis glock. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan.
Bharada Eliezer dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan kepada Komisi Sidang Etik dan pimpinan Polri, serta sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun. Putusan tersebut ditetapkan setelah keputusan ditandatangani dan sanksi dijalankan usai Eliezer menjalani hukuman pidananya.
Sekembalinya ke Polri, Bharada Eliezer tidak bertugas di Brimob, tetapi dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Ini sebagai bentuk sanksi demosi yang diterimanya.