Jaksa: AKBP Ari Cahya Berbohong Soal Rumah Ridwan Soplanit di Persidangan

Forumterkininews.id, Jakarta – AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay dicecar jaksa penuntut umum (JPU) saat menjadi saksi atas terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan atau Obstruction of justice kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu yang dicecar jaksa mengenai keberadaan rumah yang ada di samping kediaman eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, dan juga terkait CCTV yang ada di sekitar rumah mantan jenderal polisi bintang dua tersebut.

Bahkan salah satu anggota JPU menyebut bahwa saksi AKBP Ari Cahya alias Acay sempat berbohong soal pemilik rumah yang berada di samping kediaman Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Saudara jawab betul di dalam rumah Ferdy Sambo, yang kedua di garasi rumah AKBP Ridwan, tadi pertanyaan JPU ada rumah di sampaing, lalu dijawab tidak tahu,” kata JPU di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10).

“Itu rumahnya pak Ridwan,” jawab Acay saat memberikan kesaksian.

Awalnya, Ari Cahya mengaku tidak mengetahui pemilik rumah yang ada di sebelah kediaman Ferdy Sambo.

“Bohong, saudara (AKBP Ari Cahya) sudah disumpah ya,” kata JPU.

“Karena tadi beliau sampaikan ada dirumah sampingnya tapi gak tahu namanya,” sambung JPU.

Teman Satu Angkatan

Setelah dicecar, saksi Acay akhirnya mengakui bahwa rumah itu merupakan teman satu angkatan di kepolisian.

“Baik itu rumah satu letting saya, teman satu angkatan saya,” jawab Acay.

“Tahu betul toh, kok tahu rumahnya itu?,” tanya JPU.

“Pernah ke rumahnya,” jawab Ari Cahya.

Kemudian jaksa menanyakan “Tadi saudara saksi bilang tidak pernah ke komplek polri itu. Dan baru kali itu saya ke komplek pak baru saat dipanggil Ferdy Sambo”.

BACA JUGA:   Terungkap! Ini Alasan YA Latih Anak Tamara Tyasmara Berenang

“Bukan tadi pertanyaan rekan jaksa, pernah gak saudara (Ari Cahya) ke komplek (Duren Tiga) itu. Baru kali itu, kan saudara jawab seperti itu,” ujar jaksa.

“Artinya saudara saksi pernah datang, sebelum hari itu kan gitu aja ya,” timpal hakim.

“Pernah kan, makanya tahu rumah tetangganya, siapa teman Akpol saudara. Nah itu maksudnya, ya mengingatkan saja jangan bohong-bohong,” tegas jaksa.

Dalam sidang kali ini, sejumlah saksi yang dihadirkan sebanyak 10 orang, yakni Securiti Duren Tiga Abdul Zapar, 2. Securiti Duren Tiga, Marjuki, Pemilik usaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung, Buruh harian lepas Supriyadi, beberapa Anggota Polri, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar, dan Arie Cahya Nugraha (Acay), 9. Ketua RT Seno, serta PLH Divpropam bernama Ariyanto.

Diketahui, terdakwa kasus obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...