Jangan Sampai STNK Masih Atas Nama Orang Lain, Ini Cara Balik Nama Mobil
Otomotif

Membeli mobil bekas tentu jadi pilihan cerdas bagi banyak orang. Tapi, setelah transaksi selesai, ada satu hal penting yang tidak boleh kamu lewatkan: proses balik nama kendaraan. Proses ini bukan hanya sekadar formalitas, tapi penting demi legalitas, keamanan, dan kenyamanan sebagai pemilik baru.
Jika STNK dan BPKB masih atas nama pemilik lama, kamu bisa kesulitan saat bayar pajak tahunan, kena tilang elektronik, atau saat menjual kembali mobil tersebut. Maka dari itu, yuk pahami seluk-beluk balik nama kendaraan berikut ini!
Apa Itu Balik Nama Kendaraan dan Mengapa Penting?
BPKB dan STNK
Baca Juga: Update Harga Mobil LCGC Bekas September di Bawah Rp 80 Juta
Balik nama kendaraan adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan dari nama pemilik lama ke pemilik baru yang dilakukan secara resmi melalui dokumen STNK dan BPKB. Proses ini dilakukan di kantor SAMSAT untuk STNK dan di Polda untuk BPKB.
Setidaknya, ada empat tujuan utama dari balik nama kendaraan:
-
Menjadi bukti sah kepemilikan mobil secara hukum.
-
Mempermudah proses pembayaran pajak tahunan.
-
Melindungi pemilik baru dari masalah hukum, seperti tilang elektronik.
-
Menghindari risiko dari pemilik lama, seperti tunggakan pajak.
Estimasi Biaya Balik Nama Mobil Bekas
Biaya balik nama kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Berikut estimasi biayanya:
Biaya Utama
-
BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Sekitar 1% dari nilai jual kendaraan. Contoh: Mobil bekas seharga Rp200 juta → BBNKB = Rp2.000.000
Penerbitan Dokumen Baru
-
STNK baru: ± Rp200.000
-
Plat nomor (TNKB): ± Rp100.000
-
BPKB baru: ± Rp375.000
Biaya Tambahan
-
Mutasi keluar & masuk (jika beda daerah): ± Rp250.000 masing-masing
-
SWDKLLJ: ± Rp143.000
-
Cek fisik kendaraan: ± Rp50.000
-
Formulir & administrasi: ± Rp100.000
Simulasi: Mobil Bekas Rp180 Juta (Domisili Sama)
Komponen | Estimasi Biaya |
---|---|
BBNKB (1%) | Rp1.800.000 |
STNK | Rp200.000 |
Plat Nomor (TNKB) | Rp100.000 |
BPKB | Rp375.000 |
SWDKLLJ | Rp143.000 |
Formulir & Administrasi | Rp100.000 |
Cek Fisik | Rp50.000 |
Total Estimasi | Rp2.768.000 |
Catatan: Pajak kendaraan tahunan belum termasuk dalam biaya di atas. Biaya juga bisa sedikit berbeda tergantung lokasi Samsat.
Syarat dan Prosedur Balik Nama Mobil
BPKB
Dokumen yang Harus Disiapkan:
-
KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
-
KTP pemilik lama (jika ada)
-
BPKB (asli dan fotokopi)
-
STNK (asli dan fotokopi)
-
Kwitansi jual beli bermaterai Rp10.000
-
Formulir balik nama (diambil di Samsat)
-
Hasil cek fisik kendaraan
Langkah-Langkah Balik Nama:
-
Datang ke Samsat sesuai domisili pemilik baru, bawa mobil untuk cek fisik.
-
Cek fisik kendaraan oleh petugas, hasilnya disahkan.
-
Isi formulir balik nama, lampirkan semua dokumen.
-
Bayar biaya administrasi di loket pembayaran.
-
Terbit STNK dan plat nomor baru atas nama kamu.
-
Lanjut ke Polda untuk balik nama BPKB dengan membawa STNK baru dan dokumen lain.
-
Tunggu penerbitan BPKB baru sesuai nama kamu.
Jika kamu ingin prosesnya lebih cepat dan rapi, kamu juga bisa menggunakan jasa biro atau perantara, tapi tentu ada tambahan biaya. Namun jika ingin hemat dan tenang, proses sendiri pun cukup mudah asal semua syarat lengkap.