Lifestyle

Jennie BLACKPINK Bungkam Fitnah Lewat Jalur Hukum, Menang atas Pria Pengklaim Ayah

19 Juni 2025 | 16:27 WIB
Jennie BLACKPINK Bungkam Fitnah Lewat Jalur Hukum, Menang atas Pria Pengklaim Ayah
Jennie Blackpink (instagram)

Jennie, anggota girl group ternama BLACKPINK, berhasil memenangkan gugatan hukum terhadap seorang pria yang mengaku sebagai ayah kandungnya dan menerbitkan buku berdasarkan klaim palsu tersebut.

rb-1

Pengadilan Korea Selatan secara tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan memerintahkan agar semua publikasi yang berkaitan dihancurkan.

Jennie BLACKPINK (instagram.com/jennierubyjane)Jennie BLACKPINK (instagram.com/jennierubyjane)

Baca Juga: Jennie BLACKPINK x Beats Solo 4 Special Edition Ruby: Harga, Fitur, dan Ketersediaan Global

rb-3

Berdasarkan dokumen pengadilan yang diperoleh secara eksklusif oleh majalah Woman Sense, Pengadilan Cabang Goyang di Distrik Uijeongbu memutuskan pada 9 Mei 2025 bahwa pria yang diidentifikasi sebagai “A” tidak memiliki bukti atas klaimnya.

“Tidak ada bukti pendukung selain pernyataan pribadi terdakwa,” kata pengadilan. Sementara itu, data resmi keluarga Jennie menunjukkan bahwa ayah biologisnya adalah pria lain yang tercantum dalam registrasi keluarga.

Buku AI Picu Rumor dan Tindakan Hukum

Jennie BLACKPINK (instagram.com/jennierubyjane)Jennie BLACKPINK (instagram.com/jennierubyjane)

Baca Juga: BLACKPINK Akan Guncang GBK! Cek Info Penukaran Tiket dan Aturan Penting Konser

Masalah ini bermula ketika “A” menerbitkan novel berbasis AI yang menampilkan nama dan logo Jennie pada sampulnya. Dalam prolog buku tersebut, ia menyebut Jennie sebagai anak kandungnya.

Buku ini kemudian menyebar di kalangan penggemar dan memicu rumor online bahwa Jennie berasal dari keluarga kaya atau berpengaruh kabar yang sama sekali tidak benar.

Jennie, yang selama ini tidak pernah membicarakan sosok ayahnya di depan publik, memutuskan mengambil jalur hukum. Pada 6 September 2024, agensinya, OA Entertainment, mengumumkan rencana untuk menempuh tindakan hukum terhadap “A”.

Gugatan resmi diajukan pada 24 Desember 2024 ke Pengadilan Goyang dengan menggugat “A” dan perusahaan penerbitannya, “B”.

Firma hukum terkemuka Korea, Yulchon, mewakili Jennie dalam kasus ini. Pengadilan memutuskan untuk mendukung Jennie, menyatakan bahwa tindakan “A” telah menyebarkan informasi palsu dan merusak reputasi.

Semua salinan buku harus dihancurkan, dan “A” dilarang menyebut nama Jennie dalam bentuk apa pun, termasuk di media sosial seperti KakaoTalk maupun wawancara.

Tag Jennie BLACKPINK blackpink Jennie menang gugatan