John Kei Bakal Kena Sanksi Jika Terbukti Berkomunikasi dari dalam Lapas

FTNews, Jakarta – Beberapa waktu lalu warga Bekasi, Jawa Barat digegerkan dengan penyerangan antar dua kelompok yang melibatkan kelompok John Kei dan Nus Kei.

Peristiwa yang terjadi di sebuah rumah di Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, RT 03 RW 09, Kalibaru, Medan Satria, Bekasi ini menewaskan seorang pria berinisial GR (44).

Terkait peristiwa ini Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang tersangka di antaranya berasal kelompok Nus Kei berinisial ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18), dan YR (18).

Kemudian enam tersangka lainnya berasal dari kelompok John Kei yakni Felix (31), MWT (44), EU (40), PM alias Oscar (42), dan dua tersangka lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Adex dan Roy.

Selain itu polisi juga mengumpulkan keterangan saksi lalu ada penguatan bukti digital sebelum penyerangan itu. Pihak lawan yaitu kelompok Nus Kei sempat berkomunikasi dengan John Kei.

Padahal saat ini John Kei masih menjalani masa hukuman di Lapas Salemba, Jakarta Pusat usai vonis 15 tahun penjara. Vonis terhadapnya terkait penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat tahun 2019 lalu.

Dari dugaan keterlibatan John Kei dalam penyerangan di Bekasi itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei. Yang bersangkutan mengakui dihubungi, namun yang bersangkutan menyatakan bahwa yang bersangkutan melarang (penyerangan). Katanya seperti itu. Tapi masih kita dalami lagi,” kata Hengki, kepada wartawan, pada Minggu (20/11).

Lebih lanjut Hengki tidak menjelaskan secara detail apakah John Kei mendapat fasilitas alat komunikasi di Rutan Salemba. Sebab dapat berkomunikasi dengan kelompok Nus Kei. Ia mengatakan untuk menjawab hal tersebut merupakan kapasitas pihak Rutan Salemba.

BACA JUGA:   DPR: Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis Harus Melalui Kajian Komperhensif

“Ya tentunya pegang handphone dong, silahkan tanya ke sana nanti. Bagaimana mustinya bukan ke saya,” jelas Hengki.

Tidak Ada yang Kebal Hukum

Sementara itu Hengki menegaskan, terhadap kasus ini tidak ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum dan seolah-olah kebal hukum. Pihaknya akan memberikan efek jera buat para pelaku maupun secara generalis jangan coba-coba melakukan aksi premanisme di jajaran Polda Metro Jaya.

“Dua kelompok ini kita terapkan suatu perkumpulan yang bersepakat untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi kami gunakan pasal-pasal yang kira-kira bisa menjerat siapapun yang memiliki niat jahat untuk melakukan kejahatan,” ucap Hengki.

FTNews hubungi terpisah, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam mengatakan saat ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, tengah menindaklanjuti pengakuan John Kei.

“Terkait hal ini, pihak Lapas Salemba sedang melakukan pendalaman,” ujar Edward.

Nantinya John Kei akan mendapat sanksi disiplin apabila terbukti berkomunikasi dengan pihak kelompok Nus Kei ketika berada di dalam bui.

“Apabila terbukti yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin,” beber Edward.

Sanksi disiplin tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham No. 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas/Rutan.

Artikel Terkait

Oknum Pengacara Penembak Pemilik Warkop Ditangkap!

FT News - Polisi menangkap terduga pelaku penembakan yang...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...