JPU Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Lanjutan Perintangan Penyidikan Hendra Kurniawan

Hukum

Kamis, 24 November 2022 | 00:00 WIB
JPU Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Lanjutan Perintangan Penyidikan Hendra Kurniawan

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi terhadap dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (24/11).

rb-1

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 3 saksi untuk diminta keterangan.

"Iya info dari JPU ada 3 Saksi yang akan dihadirkan," ucap Ragahdo, saat diminta keterangan, Kamis (10/11).

Baca Juga: Tolikara Ricuh, 21 Warga Terkena Anak Panah

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan saksi yang akan dihadirkan diantaranya adalah anggota Polri dari Div Propam. Kemudian Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun saksi yang dimaksud, diantaranya yaitu Seno Sukarto selaku Ketua RT Komplek Polri. Kemudian Radite Hernawa dan Agus dari Divisi Propam Polri.

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kejaksaan tidak hanya menuntut aksi pembunuhan. Tetapi juga menuntut kasus perintangan penyidikan. Dimana dalam hal ini tersdakwanya ada tujuh mantan anggota Kepolisian. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria. Selanjutnya Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Jaksa Agung Minta Seluruh Jajarannya Terapkan Polda Hidup Sederhana

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tag Hukum Jakarta Pemeriksaan Saksi Brigadir J Pembunuhan Berencana Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Nurpatria

Terkini