JPU Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Lanjutan Perintangan Penyidikan Hendra Kurniawan

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi terhadap dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (24/11).

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 3 saksi untuk diminta keterangan.

“Iya info dari JPU ada 3 Saksi yang akan dihadirkan,” ucap Ragahdo, saat diminta keterangan, Kamis (10/11).

Lebih lanjut ia mengatakan saksi yang akan dihadirkan diantaranya adalah anggota Polri dari Div Propam. Kemudian Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun saksi yang dimaksud, diantaranya yaitu Seno Sukarto selaku Ketua RT Komplek Polri. Kemudian Radite Hernawa dan Agus dari Divisi Propam Polri.

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kejaksaan tidak hanya menuntut aksi pembunuhan. Tetapi juga menuntut kasus perintangan penyidikan. Dimana dalam hal ini tersdakwanya ada tujuh mantan anggota Kepolisian. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria. Selanjutnya Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel Terkait