Ekonomi Bisnis

Kabar Baik untuk Pembeli Mobil Seken, BBN Mobil Bekas Dihapus, Ini Penjelasannya

29 Oktober 2025 | 20:45 WIB
Kabar Baik untuk Pembeli Mobil Seken, BBN Mobil Bekas Dihapus, Ini Penjelasannya
Ilustrasi penjualan mobil seken [Foto: Pexels.com]

Kabar baik untuk para pembeli atau pun yang berniat membeli mobil seken. Pemerintah secara resmi menghapus bea balik nama mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

rb-1

Hal ini disampaikan Korlantas Polri, Rabu (29/10/2025).

Penghapusan BBNKB bekas ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang membeli mobil bekas karena biaya balik nama menjadi lebih rendah dari sebelumnya. Namun, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah pengeluaran lain yang wajib dibayarkan.

Baca Juga: Samsat Keliling Jadetabek 16 September 2025: Daftar Jadwal dan Titik Pelayanan Terbaru

rb-3

Ini Rincian Komponen yang harus Dibayar Minus BBN

Meski bea balik nama kendaraan bekas sudah tidak dikenakan, pemilik tetap harus membayar komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru.

Apabila kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga akan dikenakan biaya mutasi. Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Ilustrasi-- Showroom mobil seken di Jakarta Barat [Foto:Tangkap Layar Tiktok]Ilustrasi-- Showroom mobil seken di Jakarta Barat [Foto:Tangkap Layar Tiktok]Rincian komponen biaya tersebut antara lain PKB dan opsen PKB sesuai jenis kendaraan serta denda apabila terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya. Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil dengan tarif sekitar Rp 143.000, biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200.000, TNKB Rp 100.000, dan penerbitan BPKB Rp 375.000.

Baca Juga: Catat! Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Jumat 31 Oktober 2025

Sementara itu, biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah, serta mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari.

Tag Samsat Korlantas Polri Bea Balik Nama Dihapus