Kapolres Jakarta Utara Marahi Orang Tua yang Anaknya Tusuk Anggota Polisi

Forumterkininews.id, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegur tersangka kasus narkoba berinisial D karena membiarkan anaknya menganiaya polisi. Ini dilakukan saat petugas menangkap yang bersangkutan di Koja.

“Kalau kamu rusak (karena narkoba), jangan sampai anakmu juga ikut rusak. Sebagai bapak, tugasmu menjadikan anakmu menjadi orang yang lebih baik,” kata Gidion kepada tersangka D, Rabu (15/2).

D adalah orang tua dari anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berumur 16 tahun. Dimana anak tersebut mencoba menusuk perwira Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKP Hasiolan Siahaan di kawasan Koja, Jakarta Utara.

ABH tersebut berinisial R tidak ditampilkan profilnya di depan awak media meski sudah ditangkap polisi di kawasan Cilincing. Karena, menurut Gidion, keputusan itu menyangkut kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Motif penusukan adalah perlawanan terhadap polisi yang mencoba menangkap D di Jakarta Utara bersama-sama rekannya berinisial B asal Surabaya, Jawa Timur.

Karena R (16) tidak terima bapaknya akan diproses hukum, dia menusuk AKP Hasiolan Siahaan pada bagian punggung. Penusukan dilakukan menggunakan senjata tajam sejenis pedang yang panjangnya sekitar 10 sentimeter (cm).

Penusukan tersebut menyebabkan luka berat pada korban. Kemudian perwira Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara itu harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Karena perbuatan tersebut, R yang masih di bawah umur itu terancam sanksi pidana karena mencoba melakukan kejahatan yang diatur dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP. Selanjutnya tindakan kejahatannya berupa penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Pasal 351 KUHP).

“Tapi sekali lagi, kami juga mengedepankan filosofi penegakan hukum terhadap anak-anak berhadapan dengan hukum (dalam UU SPPA),” tutup Gidion.

Artikel Terkait