Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK Langkat, Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka
Sumatra Utara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap lima tersangka yang terjerat dalam kasus korupsi dugaan suap seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2023.
“Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan sejak hari ini sampai tanggal 1 Februari 2025,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, Senin (13/1/2025).
Adre merincikan, adapun kelima tersangka yang ditahan yakni Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi (SA), Kepala BKD Langkat Eka Depari (ED), Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Alek Sander (AS) serta dua kepala sekolah di Langkat yakni Awaluddin (A) dan Rohayu Ningsih (RN).
Baca Juga: Buron Setahun, Kejati Sumut Ringkus DPO Terpidana Penipuan
“Tersangka RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan. Sedangkan empat tersangka lain ditahan di Rutan Kelas I Medan,” cetus Adre.
Dia mengatakan, penahanan dilakukan setelah JPU Bidang Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di Pemkab Langkat TA 2023,” kata Adre.
Baca Juga: DPR Sentil Oknum Guru Soal Netralitas di Pemilu
Adre menyampaikan, setelah menerima tahap II, tim JPU segera menyiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Adre.