Guru Cabuli Siswa Ditangkap Polisi
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Seorang guru laki-laki berinisial AR (28) diduga melakukan pencabulan kepada tiga siswa laki-laki di salah satu SMP yang terletak di Kecamatan Curug, Tangerang Selatan, Provinsi Banten dibekuk aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (19/7) mengatakan pada 12 Juli 2022, awalnya korban saling bercerita satu sama lain terkait kejadian yang menimpanya.
"Salah satu korban pencabulan bercerita kepada temannya. Kemudian teman yang diceritakan pernah mengalami hal yang sama. Kemudian diceritakan kepada teman ketiga, dia juga pernah mengalami hal yang sama," ujarnya.
Baca Juga: AKBP Arie Cahya Lihat Sambo Merokok Usai Penembakan Brigadir J
"Ketiga korban dicabuli di bawah ancaman. Salah satunya akan dikeluarkan dari pasukan khusus pengibar bendera (paskibra) yang ada di sekolah," kata Zulpan.
Pelaku pencabulan ditangkap pada 17 Juli 2022 di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.
"Laporan yang dibuat di Polres tanggal 16 Juli. Jadi, sehari setelah dilaporkan ini bisa diusut oleh Satreskrim Tangsel," ujar Zulpan.
Baca Juga: Jerinx SID Dituntut JPU Selama 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.