Hukum

Guru Cabuli Siswa Ditangkap Polisi

19 Juli 2022 | 00:00 WIB
Guru Cabuli Siswa Ditangkap Polisi

Forumterkininews.id, Jakarta - Seorang guru laki-laki berinisial AR (28) diduga melakukan pencabulan kepada tiga siswa laki-laki di salah satu SMP yang terletak di Kecamatan Curug, Tangerang Selatan, Provinsi Banten dibekuk aparat kepolisian.

rb-1

Korban masing-masing berinisial RPH (13), JNF (14) dan AHRJ (17)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (19/7) mengatakan pada 12 Juli 2022, awalnya korban saling bercerita satu sama lain terkait kejadian yang menimpanya.

"Salah satu korban pencabulan bercerita kepada temannya. Kemudian teman yang diceritakan pernah mengalami hal yang sama. Kemudian diceritakan kepada teman ketiga, dia juga pernah mengalami hal yang sama," ujarnya.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

"Ketiga korban dicabuli di bawah ancaman. Salah satunya akan dikeluarkan dari pasukan khusus pengibar bendera (paskibra) yang ada di sekolah," kata Zulpan.

Pelaku pencabulan ditangkap pada 17 Juli 2022 di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.

"Laporan yang dibuat di Polres tanggal 16 Juli. Jadi, sehari setelah dilaporkan ini bisa diusut oleh Satreskrim Tangsel," ujar Zulpan.

Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Tag Hukum Kabid Humas Polda Metro Jaya Pencabulan Guru Tangerang Siswa Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan