Kasus Oknum Polisi Polres Pelabuhan Makassar Viral, Ini Kronologi Singkatnya
Informasi mengenai seorang oknum polisi berinisial Bripda YZR yang bertugas di Polres Pelabuhan Makassar menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media daring dan media sosial menjelang akhir Desember 2025.
Pemberitaan tersebut memuat dugaan persoalan pribadi antara Bripda YZR dan seorang perempuan berinisial IF atau IFA yang disebut sebagai kekasihnya.
Dalam sejumlah laporan media, Bripda YZR disebut tidak bertanggung jawab terhadap IF, sehingga memicu reaksi masyarakat. Menanggapi hal tersebut, orangtua Bripda YZR angkat bicara dan menyampaikan bahwa persoalan antara kedua belah pihak telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga: Video Gus Elham Viral, KPAI Desak Proses Hukum Terus Berjalan: Permintaan Maaf Tidak Hentikan Kasus
Menurut keterangan orangtua Bripda YZR, pihak keluarga telah mendatangi keluarga IF secara baik-baik. Bahkan, disebutkan telah dilakukan prosesi lamaran serta pertukaran cincin sebagai bentuk keseriusan hubungan. Informasi tersebut dimuat oleh salah satu media daring lokal.
Dugaan Hamili dan Isu Etika
Baca Juga: Fakta di Balik Video Eks Bupati Dharmasraya di Padang
Selain keterangan dari pihak keluarga, beredar pula pengakuan dari pihak yang mengaku sebagai korban. Ia menyatakan bahwa hubungan pribadi dengan Bripda YZR telah berlangsung sekitar lima tahun.
Dalam pengakuannya, korban menyebut bahwa sebelum pendidikan kepolisian, dirinya diduga telah dihamili oleh yang bersangkutan.
Disebutkan pula bahwa korban diminta mengakhiri kehamilan dengan alasan pendidikan dan karier pelaku. Informasi ini tersebar melalui media sosial dan sejumlah portal berita daring.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, baik dari Propam Polri maupun Polda Sulawesi Selatan, terkait kebenaran dan tindak lanjut dugaan tersebut.
Viral Dugaan Kasus Pribadi Oknum Polisi Di Makassar Begini Penjelasannya
Belum Ada Pernyataan Resmi Kepolisian
Hingga saat ini, status hukum dan proses resmi terhadap Bripda YZR belum diumumkan secara terbuka. Belum ada pernyataan resmi yang menetapkan sanksi atau langkah hukum dari Polres Pelabuhan Makassar maupun Polda Sulawesi Selatan.
Sebagian besar informasi yang beredar masih bersumber dari media daring lokal dan unggahan media sosial. Oleh karena itu, detail resmi seperti hasil pemeriksaan internal atau keputusan Propam Polri belum dipublikasikan secara lengkap oleh otoritas kepolisian.
Dalam kasus serupa, kepolisian biasanya melakukan pemeriksaan internal melalui Propam untuk menilai apakah terjadi pelanggaran disiplin atau kode etik.
Jika terbukti, oknum yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif, disiplin, atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.