Kasus Perambahan Hutan Lindung Riau Oknum Ninik Mamak Terlibat, LAMR Pertimbangkan Sanksi Adat
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mengapresiasi kinerja Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau yang berhasil mengungkap perambahan hutan di kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Namun begitu LAMR juga mempertanyakan, kebenaran bahwa salah satu perambah hutan itu adalah ‘Ninik Mamak’ yang juga Sekdes.
Sebagaimana diketahui, dalam pengungkapan kasus perambah hutan, Senin (10/6/2025), Polda Riau sempat menyebut salah satu tersangka YS merupakan Ninik Mamak yang juga merangkap Sekdes.
"Secara pribadi, saya tidak mengenal tersangka YS. Apa betul dia ini datuk atau oknum ninik mamak. Yang jelas kita sangat mendukung kinerja Polda Riau," ucap Timbalan I Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi Datuk Tarlaili, dilansir mediacenter.riau.
Dari empat tersangka yang diamankan, satu di antara disebut-sebut sebagai oknum ninik mamak atau tokoh adat setempat yang juga menjabat sebagai Sekdes.
Sanksi Adat
Pengungkapan kasus perambahan hutan lindung/Foto: Instagram Polda Riau
Datuk Tarlaili juga menyebutkan, perlu mempelajari proses awal kasus ini sehingga terjadi pengelolaaan hutan tersebut, apakah ini merupakan kerja sama dengan masyarakat setempat atau telah mendapat restu dari Ninik Mamak.
Hal ini, sambung Datuk Tarlaili, menjadi sangat penting karena perlu atau tidaknya kemungkinan untuk menerapkan sanksi adat.
"Kalau proses awal pembukaan lahan tersebut sudah ada kerja sama dengan masyarakat Balung dan disetujui Ninik Mamak, tentu sulit utk memberikan sanksi adat, disamping itu kami juga menyesali dan mempertanyakan fungsi pengawasan yang merupakan otoritas dari DLHK, sehingga perambahan hutan terjadi dan baru terungkap saat ini," ujar Datuk Tarlaili.
Di sisi lain Datuk Tarlaili juga berharap Polda Riau mengusut tuntas kasus ini. Jangan terhenti pada masyarakat saja. Kemungkinan, masih ada pihak lain yang terkait dalam persoalan ini, mereka juga perlu diberi sanksi hukum sehingga ada efek jera.
Masih banyak hutan lindung di Riau yang dijadikan perkebunan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasus
Para pelaku perambahan hutan lindung di riau/Foto: dok Polda Riau
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Satgas PPH Polda Riau menangkap empat tersangka pelaku perambahan di kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar. Masing-masing tersangka MM (40), B (48), YS (43), dan MYT (50), ditangkap saat mengubah hutan menjadi kebun sawit.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebut para tersangka pelaku menggunakan dokumen hibah dan surat adat untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Salah satu tersangka, YS, bahkan merupakan Ninik Mamak sekaligus Sekdes, sementara B adalah ASN Dinas Pendidikan Kampar.
Sebanyak 60 hektare hutan dirambah, 50 hektare di antaranya sudah ditanami sawit. Polisi menyita dokumen palsu, dan memburu tesangka pelaku lain berinisial R. Para tersangka dijerat UU Kehutanan dan terancam 10 tahun penjara serta denda hingga Rp7,5 miliar.***